MARKET NEWS

PLTU PLN Diambil Alih Bukit Asam (PTBA), Apa Respon BEI?

Cahya Puteri Abdi Rabbi 20/10/2022 09:13 WIB

BEI saat ini tengah mendalami rencana transaksi pengambilalihan PLTU PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

PLTU PLN Diambil Alih Bukit Asam (PTBA), Apa Respon BEI?. (Foto : MNC Media)

DXChannel - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami rencana transaksi pengambilalihan PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

“Dapat kami sampaikan, hingga saat ini bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU,” kata Ivan dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), diperlukan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana transaksi tersebut.

Berdasarkan POJK nomor 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d, mengatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.

Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Sementara itu, berdasarkan POJK 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

“Dengan demikian, hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17 Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, PLN dan PTBA melakukan penjajakan dalam pengakhiran lebih awal salah satu PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Adapun, transaksi tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih. Dengan adanya program pengakhiran lebih awal, masa operasional PLTU Pelabuhan Ratu akan terpangkas dari 24 tahun menjadi 15 tahun. 

Penurunan masa operasional tersebut akan dibarengi oleh potensi pemangkasan emisi karbondioksida (CO2) ekuivalen sebesar 51 juta ton atau setara Rp220 miliar.

Adapun pengambilalihan PLTU akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan pembiayaan campuran yang melibatkan para investor. 

(SLF)

SHARE