PN Jakarta Pusat Tetapkan Anak Usaha ADHI Masuk PKPU Sementara
Anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yakni Adhi Persada Properti masuk dalam masa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
IDXChannel - Anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yakni Adhi Persada Properti masuk dalam masa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
"Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 122/Pdt/Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada 20 Juni 2023 atas PKPU terhadap anak usaha perseroan," ungkap Corporate Secretary ADHI, Farid Budiyanto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/6/2023).
Adhi Persada Properti (APP) merupakan perusahaan terkendali dari ADHI yang bergerak di sektor hunian, gedung komersial, dan pengelolaan properti.
"Selanjutnya anak usaha perseroan (APP) masuk ke dalam masa PKPU sementara selama 45 hari ke depan sejak dibacakan putusan tersebut," ujar Farid.
Farid menegaskan, adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sekadar informasi, saham ADHI dibuka stagnan di level 472 pada perdagangan hari ini (23/6). Hingga pukul 09.37 WIB, saham BUMN Karya itu telah turun merosot 1,27 persen ke 466.
(FAY)