MARKET NEWS

PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU Sementara WIKA Bitumen

Dinar Fitra Maghiszha 06/09/2024 08:16 WIB

Kabar ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, sekaligus kinerja keuangan perusahaan.

PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU Sementara WIKA Bitumen (Foto: dok WIKA Bitumen)

IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen). 

Hal tersebut mengacu pada perkara No.5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks di mana WIKA digugat oleh PT Slava Indonesia terkait masalah utang-piutang.

Pencabutan status PKPUS ini dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), Mahendra Wijaya, setelah mendapat putusan resmi pengadilan pada Rabu (4/9/2024).

"Permohonan pencabutan yang diajukan WIKA Bitumen disetujui seluruhnya berdasarkan rapat permusyawaratan majelis," kata Mahendra di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Mahendra memastikan, kabar ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, sekaligus kinerja keuangan perusahaan.

Sebelumnya stempel PKPUS WIKA Bitumen berlangsung sejak 11 Juli 2024. Penggugat adalah PT Slava Indonesia dan kreditur lainnya yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya.

Pada pertengahan Juli lalu, Mahendra pernah mengatakan pihaknya telah menginisiasi pelunasan sisa kewajiban, meskipun sempat mendapat penolakan 

Sejak awal persidangan, terangnya, WIKA Bitumen telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta, terang Mahendra, pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.

(DESI ANGRIANI)

SHARE