MARKET NEWS

PNM Lepas Kepemilikan PNM Investment Management Senilai Rp345 Miliar ke Danantara AM

Shifa Nurhaliza Putri 23/07/2026 14:15 WIB

Dalam transaksi tersebut, DAM membeli 109.999 lembar saham PNM IM yang dimiliki PNM. Jumlah tersebut setara dengan 99,999 persen dari seluruh modal ditempatkan.

PNM Lepas Kepemilikan PNM Investment Management Senilai Rp345 Miliar ke Danantara AM. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM) telah menyelesaikan pengalihan kepemilikan PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Nilai transaksi pengambilalihan saham tersebut mencapai Rp345 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/7/2026), DAM dan PNM telah menandatangani Akta Pengambilalihan Saham No. 270 tanggal 22 Juli 2026.

Dalam transaksi tersebut, DAM membeli 109.999 lembar saham PNM IM yang dimiliki PNM. Jumlah tersebut setara dengan 99,999 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PNM IM.

Penandatanganan akta tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian transaksi penjualan saham sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) tertanggal 1 April 2026 antara PNM dan Koperasi Jasa Karyawan Permodalan Nasional Madani sebagai penjual, serta DAM sebagai pembeli.

Perseroan menjelaskan, tujuan transaksi tersebut adalah mengalihkan seluruh kepemilikan saham PNM IM kepada DAM. 

Dengan selesainya penandatanganan akta pengambilalihan saham, kepemilikan 109.999 saham atau 99,999 persen saham PNM IM resmi beralih kepada DAM.

Dengan demikian, PNM IM kini menjadi anak usaha DAM dan tidak lagi menjadi bagian dari Grup PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Perseroan juga menyampaikan, seiring selesainya transaksi tersebut, PNM tidak lagi memiliki kepemilikan saham di PNM IM. Konsekuensinya, laporan keuangan PNM IM tidak lagi dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian PNM.

Meski demikian, perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE