Prabowo Teken Perpres PLTSa, Simak Gerak dan Proyeksi MHKI, OASA, dan TOBA
Saham emiten energi hijau dan pengelolaan limbah menguat pada Kamis (16/10/2025) di tengah respons pasar terhadap terbitnya revisi aturan pemerintah.
IDXChannel - Saham emiten energi hijau dan pengelolaan limbah menguat pada Kamis (16/10/2025) di tengah respons pasar terhadap terbitnya revisi aturan pemerintah yang digadang-gadang menjadi katalis baru bagi industri tersebut.
Pergerekan harga saham tersebut mencerminkan antisipasi investor terhadap arah kebijakan pemerintah yang kian serius menggarap program waste to energy (WtE).
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.20 WIB, saham emiten pengelolaan limbah industri PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) naik 2,13 persen menjadi Rp288 per unit. Dalam sepekan, saham MHKI tumbuh 9,09 persen dan dalam sebulan melonjak 76,69 persen.
Saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) juga melesat 5,60 persen ke level Rp1.225 per unit. Namun, dalam sepekan saham TOBA turun 7,95 persen dan dalam sebulan berkurang 2,79 persen di tengah aksi ambil untung.
Berbeda, saham PT Mahareksa Biru Energi Tbk (OASA) stagnan di Rp292 per unit. Saham ini naik 2,10 persen sepekan dan meningkat 9,77 persen sebulan.
Pengamat pasar modal Michael Yeoh menilai sejumlah emiten berpotensi diuntungkan oleh kebijakan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Secara fundamental, yang paling berpotensi untuk mengolah PLTSa itu adalah TOBA,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, aksi pembelian mesin oleh TOBA yang dilakukan beberapa tahun lalu memperkuat infrastruktur perusahaan terhadap implementasi perpres tersebut.
“Namun, secara teknikal, saat ini TOBA bergerak melemah. Ada potensi untuk sideways sementara waktu,” ujar Michael.
Di sisi lain, Michael mencermati pergerakan dua saham lain. “Sementara OASA dan MHKI terlihat secara teknikal masih memliki potensi upside yang baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres yang dilihat IDX Channel dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, pada Rabu (15/10/2025), diteken oleh Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, timbulan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan sampah nasional sebesar 39,01 persen.
Sementara itu, 60,99 persen sampah yang belum terkelola masih dibuang secara terbuka (open dumping), sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat, yang berujung pada kondisi kedaruratan sampah terutama di wilayah perkotaan.
"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan, BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.
Selain itu, PT PLN (Persero) juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.
"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.
Kemudian, pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PLN masih bisa ditinjau kembali oleh Menteri ESDM.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya, produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan produk ikutan akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.