MARKET NEWS

Produsen Rokok Wismilak (WIIM) Lepas Saham Treasury Rp12,92 Miliar 

Dinar Fitra Maghiszha 03/01/2024 15:28 WIB

Produsen rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menuntaskan pengalihan atau penjualan saham Treasury senilai Rp12,96 miliar hingga akhir 2023.

Produsen Rokok Wismilak (WIIM) Lepas Saham Treasury Rp12,92 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Produsen rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menuntaskan pengalihan atau penjualan saham Treasury senilai Rp12,96 miliar hingga akhir 2023.

Total saham yang telah dilepas mencapai 3.799.600 lembar, dengan harga rata-rata Rp3.411,72 per saham. Transaksi telah direalisasikan secara bertahap sejak Oktober sampai Desember 2023, demikian dalam Keterbukaan Informasi, Rabu (3/1/2024).

Penjualan cukup dominan terjadi pada bulan November sebanyak 3,02 juta saham, sedangkan sisanya terjadi pada dua bulan lainnya.Setelah dipotong biaya pengalihan, maka WIIM menerima dana segar senilai Rp12,92 miliar

Sebagai catatan, saham Treasury adalah saham yang diperoleh perseroan hasil dari pembelian kembali (buyback). Dalam prospektus, WIIM menyatakan bahwa buyback diharapkan dapat menstabikan harga saham dalam kondisi pasar yang fluktuatif.

Menyusul realisasi dalam tiga bulan ini, maka sisa saham Treasury WIIM tersisa sekitar 24,1 juta lembar saham, yang wajib dialihkan setelah membeli kembali sahamnya.

Sesuai keterangan, WIIM telah merampungkan buyback secara bertahap sejak 1 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022 sebesar 27.900.000 saham. Sesuai Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30/POJK.04/2017, perusahaan terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali.

Terdapat beberapa cara dalam mengalihkan saham Treasury antara lain dijual baik di dalam Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, kemudian ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.

Selanjutnya pengalihan juga bisa dilakukan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan  dan/atau direksi dan dewan komisaris, pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau cara lain dengan persetujuan OJK.

(DES)

SHARE