Proses Divestasi Vale Indonesia (INCO), Pengamat Ingatkan Soal Energi Bersih
pemerintah melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) masih terus berusaha mendapatkan pemegang saham mayoritas di INCO.
IDXChannel - Proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terus jadi sorotan banyak pihak.
Kalangan investor, misalnya, disebut tengah menunggu kejelasan dari proses tersebut sebagai salah satu sentimen penggerak bagi saham INCO ke depan.
Meski demikian, kalangan pengamat mengingatkan agar diskursus terkait divestasi saham INCO tidak hanya berkutat pada pendekatan keuntungan semata.
"(Divestasi INCO) Ini kesempatan bagus bagi Indonesia. Apalagi, akan semakin bermanfaat lagi jika pemerintah berkomitmen menggunakan energi bersih dalam menjalankan operasional pengolahan biji nikelnya," ujar Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, menurut Fahmy, penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang baik juga harus diperhatikan sebagai faktor penting dalam pelaksanaan proses divestasi.
Jika dilaksanakan dengan tepat, Fahmy meyakini proses divestasi INCO bakal dapat meningkatkan fiskal insentif secara lebih efektif.
Sejauh ini, pemerintah melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) masih terus berusaha mendapatkan pemegang saham mayoritas di INCO.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengkonsolidasian seluruh aset dan sumber daya tambang nasional di bawah kendali holding BUMN tersebut.
Berdasarkan informasi pemegang saham INCO per Juni 2023 lalu, MIND ID sejauh ini menguasai 20 persen, berbeda tipis dengan kepemilikan publik yang tercatat sebesar 20,64 persen.
Keduanya berada di bawah penguasaan saham Vale Canada (VCL) sebagai pemegang saham mayoritas, dengan porsi mencapai 43,79 persen.
Baru kemudian, ada juga nama Sumitomo Metal Mining yang menggenggam saham sebesar 15,03 persen dan Vale Japan Limited yang memiliki 0,54 saham INCO.
Proses divestasi wajib dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang digunakan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tanpa adanya perpanjangan tersebut, INCO wajib menghentikan seluruh operasional kegiatan tambangnya pada 2025 mendatang, dan mengembalikannya kepada negara.
Terkait dengan komitmen pasca divestasi, Fahmy berharap, MIND ID sebagai holding BUMN industri pertambangan harusnya dapat menjalankan komitmen pemerintah yang bertekad untuk melakukan transisi energi bersih di Indonesia.
"Soal (transisi) energi bersih ini harus menjadi hal yang wajib diperhatikan," tutur Fahmy.
Sejauh ini, Presiden Joko Widodo telah mengapresiasi penerapan prinsip Environmental, social, and corporate governance (ESG) yang telah dijalankan oleh pihak INCO.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung saat meresmikan Taman Kehati Sawerigading Wallacea yang berada di pertambangan nikel yang dikelola oleh INCO, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhir Maret lalu.
"Ini akan Saya perintahkan. Segera Saya perintahkan kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk mengopi, meniru, pada apa yang telah dilakukan oleh PT Vale (Indonesia)," ujar Jokowi, saat itu. (TSA)