Provident Agro (PALM) Rights Issue 9,99 Miliar untuk Lunasi Utang ke Boy Thohir Cs
Provident Capital Indonesia (PALM) berencana rights issue sebanyak 9,99 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp15 untuk melunasi utang ke Boy Thohir Cs.
IDXChannel - PT Provident Capital Indonesia Tbk (PALM) berencana melaksanakan penambahan modal dengan skema rights issue sebanyak 9,99 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp15 per saham. Dana dari aksi korporasi itu bakal digunakan untuk melunasi utang Garibaldi ‘Boy’ Thohir Cs.
Secara rinci, perseroan memiliki utang kepada Boy Thohir, Winato Kartono, dan Hadi Wijaya Liong senilai Rp3,6 triliun. Ketiga tokoh tersebut merupakan pemegang saham PALM.
Adapun, pelunasannya dilakukan dengan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh PT Alam Permai (AP).
“Selanjutnya akan digunakan oleh PT AP untuk melakukan pelunasan atas seluruh utang usaha sebesar Rp3,61 triliun kepada Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, dan Garibaldi Thohir, yang timbul dari transaksi pembelian saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA),” kata manajemen, Senin (15/1/2024).
Sementara sisanya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka membiayai beban operasional perseroan. Ini meliputi beban gaji dan jasa profesional, dan jasa profesional, dan beban keuangan dalam mendukung kegiatan usaha perseroan.
Sebagai pengendali PALM, PT Provident Capital Indonesia (PCI) akan melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) maksimal 2,8 miliar lembar, dan mengalihkan sisanya 1,74 miliar lembar kepada Winato Kartono, dan Hardi Wijaya Liong.
Winato Kartono, juga akan melaksanakan seluruh HMETD sebanyak 502,88 juta lembar, dan HMETD yang telah dialihkan kepadanya dari PCI 1,26 miliar lembar.
Demikian juga Hardi Wijaya Liong, sebagai pemegang 3,75% saham PALM akan melaksanakan seluruh HMETD sebanyak 377, 16 juta lembar, dan HMETD yang telah dialihkan kepadanya dari PCI sebanyak 478,49 juta.
Winato Kartono dan Hardi Wijaya Liong sebagai para pembeli siaga juga berkomitmen untuk membeli seluruh sisa saham baru yang diterbitkan.
(FRI)