Proyeksi Penerbitan Obligasi Korporasi di Semester II-2023 dan Tips bagi Investor
Penerbitan obligasi korporasi di semester II-2023 diperkirakan masih cukup besar.
IDXChannel - Penerbitan obligasi korporasi di semester II-2023 diperkirakan masih cukup besar. Hal tersebut didorong jumlah surat utang yang jatuh tempo di semester II-2023 lebih tinggi.
"Jumlah surat utang korporasi jatuh tempo tahun ini sekitar Rp120 triliun, sedangkan yang baru terbit sekitar Rp44 triliun. Kemungkinan masih ada Rp80 triliun lagi yang diterbitkan tahun ini, di sisa 2023," ujar Ekonom KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana, kepada IDXChannel, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu, untuk spread yield obligasi korporasi pada 2023 ini diproyeksi akan melebar. Sehingga, jika ada penerbitan akan relatif didorong pada tenor yang lebih pendek.
Lebih lanjut, kebutuhan dana emiten dalam jangka pendek akan mendorong penerbitan obligasi di semester II-2023. Para emiten kemungkinan mulai berhati-hati untuk mencari pendanaan di perbankan lantaran masuk tahun politik.
Di saat yang sama, kenaikan yield dan rating membuat penerbitan obligasi di akhir tahun tidak akan terlalu ekspansif.
"Rating akan menjadi salah satu perhatian utama dari para investor, karena merefleksikan kondisi keuangan, bagaimana kemampuan bayar," imbuhnya.
Tips berinvestasi di obligasi korporasi
Sebelum membeli Obligasi Korporasi, sebaiknya investor mempelajari dulu prospek usaha penerbit Efek dan menganalisis sejauh mana kemampuan perusahaan penerbit Efek untuk membayar kewajibannya pada investor.
Semua informasi yang terkait dengan hal ini dituliskan dalam Prospektus.
Melansir Sikapi Uangmu OJK, investor dimintabmemahami apa yang tertulis dalam Prospektus dan mencari informasi pendukung lainnya sebelum berinvestasi.
Untuk memberikan informasi yang transparan mengenai keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh penerbit Efek, maka Efek yang diterbitkan haruslah mencantumkan hasil pemeringkatan perusahaannya yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkatan yang terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan diberikannya peringkat pada Efek tersebut, investor dapat mengukur atau memperkirakan seberapa besar risiko yang akan dihadapi dengan membeli obligasi tertentu.
Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa obligasi tersebut gagal bayar. (NIA)