PT KAI (KAII) Lunasi Bunga Obligasi dan Sukuk Tahap II 2025 Senilai Rp17,36 Miliar
Pembayaran tersebut dilakukan pada 24 Juni 2026 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Perseroan kepada para pemegang efek bersifat utang.
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAII telah merealisasikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B ke-5 dengan total nilai mencapai Rp17,36 miliar.
Pembayaran tersebut dilakukan pada 24 Juni 2026 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Perseroan kepada para pemegang efek bersifat utang.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 24 Juni 2026 yang diunggah melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/6/2026), manajemen KAI menjelaskan pembayaran bunga tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-14869/JKU/0626 tertanggal 12 Juni 2026.
Surat tersebut berisi permintaan penyediaan dana untuk pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B serta pembayaran imbalan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B ke-5.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-B dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-B ke-5 sebesar Rp17,36 miliar pada tanggal 24 Juni 2026," tulis manajemen KAI dalam keterbukaan informasi tersebut.
Perseroan menegaskan, pembayaran bunga dan imbalan sukuk yang dilakukan tepat waktu tersebut mencerminkan komitmen KAI dalam memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada investor dan pemegang sukuk sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga menunjukkan upaya Perseroan dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap instrumen pendanaan yang diterbitkan, sekaligus memperkuat reputasi KAI sebagai emiten yang disiplin dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang efek bersifat utang.
(Shifa Nurhaliza Putri)