MARKET NEWS

PTPP Digugat Subkontraktor, Sisa Kewajiban Rp2,99 Miliar Belum Dibayar

Rahmat Fiansyah 11/09/2025 10:20 WIB

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: Dok. PTPP)

IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) digugat subkontraktor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut terkait sisa kewajiban yang tak kunjung dibayar.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, perseroan menerima surat panggilan dari PN Jakpus pada 10 September 2025. Hal ini menyusul gugatan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (SJP) selaku pemohon pailit I dan PT Sinar Baja Prima (SBP) selaku pemohon pailit II.

Agus menjelaskan SJP adalah subkontraktor untuk pekerjaan baja pada proyek pembangunan museum KCBN Muarajambi. Proyek tersebut diberikan oleh KSO PP-Urban.

"Total nilai kontrak dari pemohon pailit I sebesar Rp14,07 miliar dan telah dibayarkan oleh perseroan sebesar Rp10,59 miliar," kata Agus lewat keterbukaan informasi, Kamis (11/9/2025).

Kemudian, setelah dikurangi pajak penghasilan dan potongan lain-lain sebesar Rp485,6 juta, maka sisa kewajiban perseroan kepada SJP sebesar Rp2,99 miliar.

Kemudian SJP mengalihkan piutang tersebut kepada SBP sebesar Rp1,05 miliar. Dengan demikian, kewajiban PTPP masing-masing Rp1,94 miliar kepada SJP dan Rp1,05 miliar kepada SBP.

"Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

Agus menilai, gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap perseroan. Hingga Juni 2025, posisi ekuitas PTPP tercatat senilai Rp12,2 triliun meski memiliki utang berbunga sebesar Rp20 triliun.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE