MARKET NEWS

Ramai Isu Under-invoicing, Gapki Dukung Praktik Tata Kelola Ekspor Komoditas Perkebunan

Rohman Wibowo 28/05/2026 17:55 WIB

Gapki merespons adanya isu praktik under-invoicing hingga transfer pricing dalam industri perkebunan

Ramai Isu Under-invoicing, Gapki Dukung Praktik Tata Kelola Ekspor Komoditas Perkebunan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung praktik tata kelola ekspor yang baik di industri perkebunan di tengah ramainya isu under-invoicing dan transfer pricing di sektor komoditas. 

Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan mengatakan, dengan struktur industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Gapki mendorong pemerintah memperketat sinkronisasi data antarlembaga.  Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap manipulasi invoice, potensi kerugian negara dari sektor ini bakal terus berlanjut.

"Berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik seperti National Single Window serta surveyor yang seharusnya memastikan ekspor sesuai aturan guna menghindari praktik tersebut," ujar Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan kepada IDX Channel, Kamis (28/5/2026).

Fadhil mengatakan, dalam melakukan pengawasan, pemerintah sebenarnya telah merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor. 

Namun, pengawasan yang lemah di lapangan menciptakan ruang bagi eksportir untuk memanfaaatkan pembayaran pajak yang lebih rendah. Padahal kata dia, setiap bukti pembayaran (invoice) yang yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform Nasional Single Window yang harganya jauh di bawah HPE bisa ditelusuri, sehingga diberikan hambatan administratif untuk ekspor.

Terkait transfer pricing, kata Fadhil, modusnya seringkali melibatkan perusahaan multinasional yang memiliki operasional di Indonesia. Dia menyebut, penjualan CPO dilakukan antargrup perusahaan dengan harga di bawah pasar. 

Saat transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat (AS) atau Eropa dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.

"Sebagai warga negara, saya pribadi mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan praktik under-invoicing dan transfer pricing," tutur Fadhil.
Menurutnya, under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat, karena eksportir tidak bisa mengirim barang sebelum membayar bea keluar berdasarkan HPE yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional.



>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE