Ramai Kasus Mega Korupsi Timah, Manajemen TINS Angkat Bicara
Manajemen PT Timah (Persero) Tbk (TINS) buka suara terkait kasus dugaan korupsi timah yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
IDXChannel - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk (TINS) periode 2015-2022 telah menjadi bola panas yang menyeret 16 tersangka.
Selain petinggi dan eks petinggi PT Timah, suami Sandra Dewi yakni Harvei Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim juga menjadi tersangka kasus mega korupsi yang diproyeksi menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
Menanggapi kasus yang terus ramai ini, Sekretaris Perusahaan Timah, Abdullah Umar memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Abdullah mengungkapkan, perseroan menghadapi sejumlah permasalahan akibat penambangan liar pada kurun waktu 2017-2022.
Sebagai respons atas permasalahan tersebut, sambungnya, perseroan melaksanakan kebijakan operasi berupa progra sisa hasil pengolahan dan program kerja sama sewa menyewa smelter.
"Namun pada implementasinya, justru terjadi berbagai permasalahan dan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum," kata Abdullah, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, secara bisnis perseroan diperbolehkan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan.
Bentuk kerja samanya, di mana pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang mengacu pada Permen ESDM No. 24 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat 3.
Bahwa pemegang IUP OP dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial kepada pemegang IUJP dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
"Perseroan tidak mengetahui dari IUP perseroan, mana saja pelaku korupsi melakukan kegiatan tambangnya. Perseroan hanya menerima hasil produksi timah dari IUP sendiri," jelas Abdullah.
Terkait dampak dugaan korupsi terhadap pencabutan IUP Perseroan maupun operasional perseroan, Abdullah menegaskan perseroan telah melakukan good mining practice, sehingga sampai saat ini tidak ada dampak berupa pencabutan IUP Perseroan di tengah dugaan kasus korupsi timah.
"Saat ini, perseroan sudah tidak menjalin kerja sama lagi dengan pihak terkait yang terduga melakukan tindakan korupsi (PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa)," kata Abdullah.
Dia bilang, perseroan telah membentuk tim penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan aset sebagai buntut kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sampai dengan saat ini, proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan telah ditetapkan beberapa tersangka atas dugaan korupsi tersebut. Perseroan juga sudah menyampaikan beberapa data yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP," terangnya.
Abdullah mengaku, perseroan telah melakukan perbaikan secara internal, seperti perbaikan sumber daya manusia, perbaikan tata kelola proses bisnis dan transformasi organisasi, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan mereview kebijakan dalam penunjukkan mitra usaha, serta penguatan GCG.
"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan dan perusahaan sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperhitungkan dampak kerugiannya terhadap perseroan dan negara," tegasnya.
"Tidak ada gugatan maupun proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat ini, mantan direktur utama (Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) dan mantan direktur keuangan (Emil Emindra) sudah tidak menjabat, sehingga tidak ada hubungan dengan perseroan," pungkas Abdullah.
Sekadar informasi, berdasarkan data RTI Business, saham TINS dibuka menguat pagi ini ke level 930 dibanding penutupan perdagangan kemarin (4/4) di level 925.
Hingga semenit berselang, saham TINS berbalik arah dan tergelincir ke zona merah dengan pelemahan 1,62 persen ke level 910.
(FAY)