MARKET NEWS

Rekor IPO BEI Didominasi Penghuni Papan Pengembangan 

Dinar Fitra Maghiszha 29/12/2023 14:23 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan rekor jumlah penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) saham tertinggi sepanjang sejarah.

Rekor IPO BEI Didominasi Penghuni Papan Pengembangan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan rekor jumlah penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) saham tertinggi sepanjang sejarah. 

Sebanyak 79 emiten mencatatkan sahamnya sepanjang 2023, yang merupakan pencapaian tahunan tertinggi bursa. Data mencatat dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan penghuni Papan Pengembangan, yang mencapai 46 perusahaan. 

Selanjutnya sebanyak 17 emiten berada di Papan Akselerasi, yang berisi perusahaan dengan aset skala kecil, sementara sebanyak 15 merupakan penghuni Papan Utama, demikian mengutip data BEI, Jumat (29/12/2023).

Dari deretan konstituen penghuni papan, terdapat 1 perusahaan yang masuk dalam jeratan Papan Pemantauan Khusus, yakni PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) yang listing pada 9 Januari 2023.

CBRE terjerat kriteria nomor 1 dalam papan pemantauan khusus yaitu saham dengan harga rata-rata selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00, alias menyentuh gocap.

Papan Pengembangan adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aset skala menengah, dengan rincian memiliki aktiva berwujud bersih lebih dari Rp5 miliar.

Secara rinci, emiten yang tercatat di Papan Pengembangan diperbolehkan membukukan rugi, tetapi syaratnya harus ada proyeksi laba usaha dan laba bersih pada tahun ke-2 sampai tahun ke-6.

Perusahaan juga diwajibkan memiliki lebih dari 500 pemegang saham, dengan harga saham perdana wajib di atas Rp100 per saham.

Sementara Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan dengan segmentasi tersendiri bagi emiten yang memiliki kondisi tertentu, seperti tidak likuid, harga saham di bawah Rp51, hingga masalah keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor I-X perihal Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Papan ini ditujukan untuk dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk menerapkan strategi investasinya, sekaligus meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, dengan tetap menjaga dan meningkatkan perlindungan investor.

(DES)

SHARE