MARKET NEWS

Resmi Akuisisi Hilong 106, CBRE Sinyalkan Right Issue?

Shifa Nurhaliza Putri 30/10/2025 08:00 WIB

CBRE resmi mengakuisisi kapal pipe laying & lifting vessel Hilong 106 dari Hilong Shipping Holding Limited dengan pendanaan kas internal.

Resmi Akuisisi Hilong 106, CBRE Sinyalkan Right Issue? (Foto: doc.CBRE)

IDXChannel - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) menyetujui akuisisi kapal pipe laying & lifting vessel Hilong 106 dari Hilong Shipping Holding Limited dengan pendanaan kas internal dan atau pinjaman pihak ketiga, penerbitan promissory note sebagai bagian mekanisme pembayaran, serta perubahan Anggaran Dasar untuk memperluas kegiatan usaha ke angkutan laut luar negeri dan layanan penunjang perairan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), hasil RUPSLB tersebut resmi disetujui pemegang saham. RUPSLB yang diselenggarakan di Jakarta itu dihadiri pemegang saham yang mewakili 72,66 persen dari total saham dengan hak suara perseroan 

Dengan masuknya Hilong 106 sebagai aset produktif, CBRE berpotensi mencatat kenaikan total aset dan pendapatan melalui peluang kontrak offshore bernilai besar. Total aset CBRE meningkat signifikan melonjak dari Rp328 miliar menjadi sekitar Rp1,94 triliun, yang akan tercermin dalam laporan keuangan kuartal IV/2025. Namun ekspansi agresif ini dibarengi peningkatan kewajiban, terutama dari sisi pembiayaan, yang dapat mendorong Debt to Equity Ratio (DER) berada pada level lebih tinggi. 

Direktur Utama CBRE, Suminto, menilai bahwa dengan adanya aksi korporasi tersebut membuat opsi right issue yang tengah dikaji Perseroan merupakan opsi yang cukup baik dan strategis untuk memperkuat struktur pendanaan serta mendukung restrukturisasi modal secara berkelanjutan.

“Dengan struktur permodalan yang lebih solid, right issue akan menjadi momentum bagi peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan. Pada akhirnya, hal ini akan membuka ruang yang lebih besar bagi potensi pembagian dividen di masa mendatang,” ujar Suminto, dalam siaran rilisnya, pada Rabu (29/10/2025).

Hal ini disambut positif usai pemegang saham menyetujui penerbitan promissory note (PN) sebagai bagian pendanaan akuisisi. Dengan hal ini, pemegang PN memiliki kesempatan untuk meningkatkan kepemilikan saham tanpa harus menambah modal baru, sementara Perseroan dapat meningkatkan ekuitas tanpa menanggung lonjakan kewajiban berbunga

Kepemilikan promissory note mayoritas dipegang oleh Hilong sebesar 25 persen serta pihak terafiliasi Yafin Tandiono Tan sebesar 30 persen. Apabila memilih mengkonversi PN dan berpartisipasi signifikan dalam right issue, porsi kepemilikan mereka dapat menembus ambang batas pengendalian.

Dalam kondisi demikian, mandatory tender offer (MTO) berpotensi menjadi kewajiban sesuai aturan pasar modal. Hal ini akan memberi dampak terhadap struktur kepemilikan publik serta arah tata kelola perusahaan ke fase baru yang lebih agresif dalam ekspansi offshore.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE