Resmi Gabung ke NISP (OCBC), Bank Commonwealth Tak Lagi Jadi Partisipan di Bursa
BEI mengumumkan pencabutan Surat Tanda Daftar Partisipan (STDP) PT Bank Commonwealth dengan kode partisipan B-COMM.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan Surat Tanda Daftar Partisipan (STDP) PT Bank Commonwealth dengan kode partisipan B-COMM.
Berdasarkan pengumuman BEI tersebut, Bank Commonwealth tidak lagi tercatat sebagai partisipan di BEI dan pelaporan transaksi efek.
"Dengan pencabutan Partisipan tersebut, maka terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2024, PT Bank Commonwealth tidak lagi tercatat sebagai Partisipan di PT Bursa Efek Indonesia dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan pelaporan melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)," ungkap Direksi BEI, Kamis (3/10/2024), dengan pencabutan Partisipan
Pencabutan partisipan tersebut adalah buntut dari selesainya proses merger Bank Commonwealth dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) per 1 September 2024.
setelah akuisisi tersebut, Bank Commonwealth Indonesia akan menjadi anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh OCBC Indonesia.
Akuisisi ini membawa lebih dari 1,2 juta nasabah dari Bank Commonwealth Indonesia ke OCBC Indonesia.
(DESI ANGRIANI)