MARKET NEWS

Resmi Meluncur, Penyelesaian Transaksi Saham T+2 Berlaku Hari Ini

Fahmi Abidin 26/11/2018 09:45 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan ketentuan penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi atau T+2 yang berlaku mulai Senin (26/11)

Resmi Meluncur, Penyelesaian Transaksi Saham T+2 Berlaku Hari Ini. (Foto: idxchannel.tv)

IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan ketentuan penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi atau T+2 yang berlaku mulai hari ini Senin (26/11).

Sebelumnya, bursa menerapkan penyelesaian pada T+3. Hal ini menunjukkan bahwa BEI sudah menyesuaikan dengan bursa lain di dunia.

Dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, T+2 ini untuk merespons penerapan global best practice yang di mana mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi 2 hari.

“Jadi, implementasi T+2 pada 26 November 2018 besok. Di mana Indonesia merupakan negara kedua, setelah Thailand menerapkan T+2 di ASEAN. Indonesia menjadi rolemodel melakukan t+2 ini di negara-negara ASEAN “ ungkapnya.

Menurut Wimboh, selama ini sistem penyelesaian transaksi jual-beli saham berlangsung selama dua hari (T+3) sehingga menjadi dua hari (T+2). Dengan demikian, waktu dan dana dari investor saham akan lebih efisien karena perputaran dananya lebih cepat satu hari dari sebelumnya.

"T+2 ini artinya nasabah akan lebih efisien gunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi 2 hari sudah bisa melakukan settlement," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi berharap settlement ini dapat bermanfaat bagi industri, mengurangi risiko bagi nasabah serta meningkatkan jumlah transaksi perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

"Kesiapan sudah kita lakukan dari 2016 kita sudah melakukan kajian. Tapi 2018 OJK mencanangkan untuk bisa dilaksanakan tahun ini," imbuhnya.

Sekadar informasi, settlement T+2 ini akan memberikan berbagai manfaat dalam transaksi jual beli di pasar modal Indonesia. Sebab, akan mempercepat dan memudahkan transaksi saham antarbursa di berbagai negara.

Selain itu juga akan membuat transaksi perdagangan di pasar modal menjadi lebih efisien. Pasalnya, anggota bursa dapat menyiapkan trading limit menjadi lebih leluasa.

Tak hanya itu, bagi para broker, perubahan sistem ini memiliki peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional. Kemudian juga akan mendorong likuiditas melalui percepatan reinvestasi dari modal serta mengurangi risiko sistemik yang bisa terjadi di pasar modal. (*)

SHARE