MARKET NEWS

Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA usai Wafatnya Bambang Hartono

Tim IDXChannel 03/08/2026 14:39 WIB

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan perubahan pengendalian perseroan setelah wafatnya Bambang Hartono.

Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA usai Wafatnya Bambang Hartono. (Foto: Magnific)

IDXChannel – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan perubahan pengendalian perseroan setelah wafatnya Bambang Hartono. Dengan perubahan tersebut, Robert Budi Hartono kini resmi menjadi pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) BCA.

Perubahan tersebut disampaikan BCA dalam laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.

Perseroan menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juli 2026 dan berkaitan dengan perubahan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan.

Corporate Secretary BCA Rudy Budiardjo menjelaskan, perubahan itu terjadi karena meninggalnya Bambang Hartono yang merupakan pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan (DIA). Perusahaan tersebut merupakan pemegang saham pengendali terakhir BCA.

Sebelumnya, pengendalian PT DIA berada di tangan Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono. Setelah Bambang Hartono wafat, kepemilikan pengendali PT DIA beralih sepenuhnya kepada Robert Budi Hartono.

Meski demikian, porsi kepemilikan Robert Budi Hartono di PT DIA tetap tidak berubah, yakni sebesar 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor PT DIA.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Robert Budi Hartono kini menjadi pengendali terakhir BCA.

Perseroan juga mengungkapkan bahwa pada 30 Juli 2026 telah menerima surat dari OJK tertanggal 29 Juli 2026 mengenai struktur kepemilikan akhir PT Bank Central Asia Tbk.

Melalui surat tersebut, OJK menginformasikan bahwa perubahan struktur kepemilikan akhir perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawas, sehingga Robert Budi Hartono secara resmi tercatat sebagai PSPT BCA.

“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi dan kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Rudy. (Aldo Fernando)

SHARE