Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi
Pemerintah menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.
IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.
"Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga : BSD Link, Persembahan Sinar Mas Land untuk Kemudahan Transportasi di BSD City
Alasan Rp45 Ribu Kena Pajak
Dikatakan Heru, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.
"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Adapun rinciannya, yaitu bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%."Jadi totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum," ungkap dia.
Barang Tak Kena Pajak
Namun, pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu dan produk tekstil. Seperti baju yang tarif bea masuk, PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran kembali guna mengetahui data transaksi.
"Kami akan melakukan komunikasi langsung ke sistem atau market place. Dalam sistem terhubung ini maka akan dilakukan menelusuran mengenai data transaksi mulai dari jenis, jumlah dan data barang secara real time. Sehingga bisa dibaca oleh sistem kami," kata dia.
Baca Juga : Utang Pemerintah Naik Jadi Rp4.814,31 Triliun
Terkait aturan tersebut, beredar petisi yang meminta Sri Mulyani supaya mempertahankan kebijakan yang lama, yakni pengenaan pajak di angka USD75.
Petisi Tolak Rp45 Ribu Kena Pajak
Petisi tersebut digalang oleh Irwan Gunthoro melalui situs change.org. ia mengungkapkan adanya aturan tersebut justru akan mempersulit pengusaha dan para pengrajin untuk melakukan impor bahan baku yang tidak tersedia di Indonesia.
“Penjual importir kecil , Supplier DropShiping online shop dan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di indonesia merasa sangat terjerat dengan adanya rilisan pengenakan pajak pada nilai 3 USD yang di dimana menurut logika lebih tidak adil,” ungkapnya dikutip dalam situs tersebut.
Baca Juga : Investasi Rp708 Triliun Terhambat, Kepala BPKM: Tahun Depan Tuntas
Menurutnya Kemenkeu perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak dampak buruk yang akan terjadi terutama bagi para pelaku ekonomi.
“Dan masih banyak dampak lain dari Nilai importir yang akan di turun kan dari 75 USD menjadi 3 USD ,PIKIRLAH SEBELUM BERTINDAK !,” pungkasnya. (*)