RPP Terkait DHE Tuntas, Pemerintah: Eksportir Tak Perlu Khawatir
Terkait Paket Kebijakan Ekonomi XVI, sejumlah pihak merespons positif poin mewajibkan para pengusaha untuk menyimpan devisa hasil eskpor (DHE) di dalam negeri
IDXChannel – Terkait Paket Kebijakan Ekonomi XVI, sejumlah pihak merespons positif terhadap poin yang mewajibkan para pengusaha untuk menyimpan devisa hasil eskpor (DHE) di dalam negeri. Bahkan dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, selama bisa tidak dirugikan dan tetap bisa dalam bentuk dolar hal itu cukup adil.
“Yang ditambahkan dalam kebijakan ini adalah sektor sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Pengusaha dalam sektor tersebut menggarap kekayaan negara. Sehingga perlu diatur,” ungkap Hariyadi di Jakarta.
Menurut Hariyadi, karena menggarap kekayaan negara dan mereka tidak dirugikan sehingga pelaksanaan poin DHE bisa dilakukan secepatnya dan para eksportir juga seharusnya tidak perlu khawatir. “Bukan hambatan itu, kalau tidak diatur juga tidak ada yang mau bawa DHE ke Indonesia,” jelasnya.
Paket XVI terkait poin DHE sejatinya mewajibkan pengusaha dan para eksportir komoditas sumber daya alam untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Kebijakannya tersebut bertujuan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) DHE Sumber Daya Alam (SDA) tersebut sudah rampung di tataran harmonisasi antar Kementerian/Lembaga (K/L). Selanjutnya, tinggal tahap pengesahan di Sekretaris Negara (Setneg) dan siap diimplementasikan.
Lebih lanjut, Susiwijono mengingatkan bahwa DHE yang disimpan dalam bentuk deposito akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga depositonya. Semakin lama disimpan di dalam negeri, insentifnya semakin tinggi.
Adapun perincian diskon pajak bunga deposito yaitu simpanan 1 bulan terkena pajak 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih dari 6 bulan terkena 0%. Sementara itu, untuk devisa yang dikonversi ke rupiah terkena pajak 7,5% untuk yang disimpan 1 bulan, 5% untuk 3 bulan, dan 0% untuk yang disimpan 6 bulan atau lebih.
Setelah RPP disahkan, maka akan dibentuk aturan turunan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar menjadi aturan teknis pelaksana kebijakan tersebut.
Susiwijono meminta agar aturan ini tidak diterjemahkan sebagai upaya pengekangan modal dari pemerintah melainkan sebagai upaya pengaturan devisa. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan suplai dan permintaan devisa, sekaligus dengan pelaksanaan aturan itu maka keberadaan devisa di dalam negeri bisa semakin tinggi. (*)