Saham DADA Milik Pengendali Sisa 22 Persen, Optimistis Masih Punya Kontrol Penuh
PT Karya Permata Inovasi Indonesia (KPII) optimistis masih memiliki kontrol terhadap PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA).
IDXChannel - PT Karya Permata Inovasi Indonesia (KPII) yakin masih memiliki kontrol terhadap PT Diamond Citra Propertindo Tbk alias Diamond Land (DADA) meski pemegang saham pengendali itu melakukan aksi jual saham secara kontinyu.
Hingga 26 Oktober 2025, saham DADA milik KPII tersisa 1,62 miliar saham. Jumlah tersebut setara dengan 21,86 persen terhadap modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Angka ini turun signifikan dibandingkan saat DADA menggelar penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) pada 2021. Saat itu, pengendali masih memiliki 69,58 persen saham.
Direktur DADA, Bayu Setiawan menyebut, meskipun porsi saham pengendali turun signifikan, KPII masih memiliki kendali efektif terhadap arah kebijakan strategis perseroan, melalui keterlibatan langsung dalam struktur direksi dan komisaris serta pengambilan keputusan penting.
"Penurunan kepemilikan saham KPII tidak menyebabkan perubahan dalam struktur manajemen maupun arah kebijakan strategis perseroan," katanya dalam surat kepada BEI, Kamis (30/10/2025).
Saat ini, menurut Bayu, perseroan tetap fokus mengembangkan proyek-proyek rumah tapak, peningkatan nilai aset, serta upaya ekspansi bisnis melalui rencana akuisisi atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra strategis.
Selain itu, di tengah penurunan porsi kepemilikan saham KPII, belum ada pihak baru yang memiliki saham di atas 5 persen yang berpotensi menjadi pengendali baru. Perseroan, kata Bayu, terus memantau terhadap posisi kepemilikan saham DADA melalui data KSEI.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan sekaligus pengembangan proyek, kata Bayu, perseroan sedang dalam tahap penjajakan awal dengan beberapa calon investor, baik lokal maupun asing. Kendati demikian, pembicaraan tersebut masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan kesepakatan ataupun perikatan hukum yang bersifat final dan mengikat.
"Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan yang bersifat material, perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia," kata Bayu.
(Rahmat Fiansyah)