Saham Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Disuspensi, OJK: Masih Diperiksa Bursa
OJK angkat bicara soal suspensi saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Begini penjelasannya.
IDXChannel - Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 Desember 2023 hingga hari ini (12/1/2024). Penghentian sementara perdagangan saham CUAN berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Berdasarkan data RTI Business, saham CUAN sejak ditutup mendaki 4,88 persen ke 13.425 pada perdagangan 18 Desember 2023. Saham CUAN per 13 Desember tahun lalu masih bertengger d level 11.350. Sehingga sejak 13-18 Desember 2023, saham emiten Prajogo Pangestu itu sudah naik 18,28 persen.
Jika dilihat, dalam tiga bulan terakhir, saham CUAN sudah melejit 371,05 persen. Bahkan terbang 1.443,10 persen dalam kurun waktu enam bulan.
CUAN baru melantai (listing) di BEI pada 8 Maret 2023, tapi sahamnya sudah meroket 6.002,27 persen ke Rp13.425 per saham dari harga penawaran Rp220 per saham.
Ini bukan kali pertama saham CUAN digembok Bursa. Sebelumnya pada 10 November 2023, saham emiten pertambangan itu juga sudah dibekukan BEI. Namun kemudian suspensi dibuka pada 15 November lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan, Bursa sedang melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham CUAN terkait volatilitas harga yang tidak biasa (unusual).
"Pemeriksaan ini dilakukan karena ada dua kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan. Sesuai prosedur di Bursa harus diperiksa dulu. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK," ujar dia dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2023, ditulis Jumat (12/1/2024).
Inarno menambahkan, sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK.
Dalam kaitan dengan perdagangan efek, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek dan berkoordinasi secara terus menerus dengan SRO (Bursa Efek, KSEI, dan KPEI) untuk mencegah timbulnya praktik-praktik kecurangan.
"OJK dan SRO mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi, baik secara berkala dan insidentil agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang (simetris)," jelasnya.
BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria.
"Dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek, antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk," tutur Inarno.
"Berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu) kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," tutupnya.
(FAY)