MARKET NEWS

Saham Emiten Wulan Guritno Masuk Radar Bursa, Ini Kata Manajemen LUCY

Anggie Ariesta 22/07/2022 07:44 WIB

Saham LUCY ditransaksikan dari batas atas di level 212 hingga batas bawah di level 186 dengan volume 17,62 juta saham dan nilai transaksi Rp3,40 miliar.

Saham Emiten Wulan Guritno Masuk Radar Bursa, Ini Kata Manajemen LUCY (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Emiten resto dan bar PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) berada dalam pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal tersebut lantaran terjadinya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Pasca pengumuman UMA, pada penutupan sesi II perdagangan Kamis (21/7/2022), saham emiten milik Wulan Guritno ini ambles 8,25% atau turun 17 poin ke harga Rp189 per saham. 

Saham LUCY ditransaksikan dari batas atas di level 212 hingga batas bawah di level 186 dengan volume 17,62 juta saham dan nilai transaksi Rp3,40 miliar.

Berada dalam pantauan BEI, manajemen LUCY menegaskan bahwa Perseroan telah melaporkan atas Laporan Informasi terkait Fakta Material Keterbukaan Informasi atas Penawaran Tender Wajib pada tanggal 20 Juni 2020.

"Dan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material," tulis Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari.

Ketika ditanya Bursa apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, manajemen LUCY menjawab dengan tidak mengetahui adanya informasi tersebut.

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004," jelas manajemen.

Kemudian Bursa mengkonfirmasi kembali apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 bulan mendatang.

Manajemen LUCY menjawab bahwa Perseroan dan pihak pengendali baru telah mentaati dan menjalankan Peraturan POJK no 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 21 Juni 2022 dan selesai pada tanggal 20 Juli 2022.

Adapun dengan berakhirnya masa Penawaran Tender Wajib, Perseroan dan Pengendali baru tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

(SAN)

SHARE