Saham FILM Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin Periode Januari 2026
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menetapkan PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai Efek Tidak Dijamin (ETD).
IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menetapkan saham emiten studio perfilman PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai Efek Tidak Dijamin (ETD) untuk periode 2-30 Januari 2026.
Penetapan tersebut merujuk pada hasil evaluasi atas efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa, sesuai Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam pengumuman resmi BEI dan KPEI yang dirilis pada 19 Desember 2025, disebutkan bahwa selama periode tersebut, transaksi saham FILM tidak mendapatkan penjaminan penyelesaian.
Perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai ketentuan Peraturan BEI Nomor II-K dan Peraturan KPEI Nomor II-15 mengenai kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.
Dengan status tersebut, pelaku pasar diharapkan mencermati risiko transaksi saham FILM selama periode Efek Tidak Dijamin berlangsung.
Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan ETD setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh BEI dan KPEI ditentukan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK Nomor 26 dan Peraturan KPEI Nomor II-15 dan Peraturan Bursa Nomor II-K Antara lain, sebagai berikut:
- Komposisi kepemilikan efek;
- Pola transaksi yang terindikasi melanggar Undang-Undang Pasar Modal;
- Fluktuasi harga efek;
- Volume transaksi;
- Frekuensi transaksi; dan
- Informasi lain yang bersifat material
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data yang ditentukan, serta mengumumkan daftar ETD di website BEI dan KPEI setiap bulan. (Aldo Fernando)