Saham GPSO dan BLTZ Masuk Radar UMA BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan Unusual Market Activity (UMA) pada dua saham.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan Unusual Market Activity (UMA) pada dua saham, Selasa (28/11/2023). Hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan investor.
Dua saham yang masuk radar UMA BEI dengan peningkatan harga itu adalah PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ).
"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Rabu (29/11/2023).
Untuk saham GPSO, emiten perwakilan dari Grup SOUTH di Indonesia ini menunjukkan gerak saham yang naik secara signifikan dalam sepekan terakhir, naik 30,20%. Adapun, saham GPSO pada akhir perdagangan Rabu (28/11), ditutup menguat 28,48% ke level 194.
Informasi terakhir mengenai GPSO adalah informasi tanggal 7 November 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Selanjutnya saham BLTZ atau CGV yang merupakan emiten perfilman, perekaman video, penyediaan makanan dan minu- man serta jasa rekreasi dan hiburan ini juga sempat mengalami peningkatan harga saham yang signifikan dengan naik 47,09 dalam sepekan.
Untuk akhir perdagangan Selasa (28/11/2023), saham BLTZ terpantau ditutup menguat 24,69%% ke level 3.030.
Kemudian informasi terakhir mengenai BLTZ adalah informasi tanggal 24 November 2023 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang Laporan Informasi atau Fakta Material Perolehan Fasilitas Pinjaman.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham GPSO dan BLTZ tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Kemudian mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.