MARKET NEWS

Saham Ladangbaja (LABA) Sentuh ARA Usai Keluar Papan Pemantauan Khusus (FCA)

Dinar Fitra Maghiszha 21/06/2024 14:58 WIB

LABA merupakan saham yang terkena jerat kriteria nomor 10 yakni suspensi lebih dari 1 hari perdagangan akibat aktivitas perdagangan.

Saham Ladangbaja (LABA) Sentuh ARA Usai Keluar Papan Pemantauan Khusus (FCA) (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Harga saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) menyentuh auto rejection atas (ARA) setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan skema perdagangan full periodic call auction (FCA).

Masuk PPK sejak 31 Mei, LABA merupakan saham yang terkena jerat kriteria nomor 10 yakni suspensi lebih dari 1 hari perdagangan akibat aktivitas perdagangan.

Nasib saham ini tertolong setelah 13 hari mendekam dalam PPK. Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis perubahan peraturan terkait kriteria PPK. 

Ini membuat saham-saham yang telah masuk PPK lebih dari 7 hari termasuk LABA, dapat keluar secara otomatis menyusul terbitnya SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 per 21 Juni 2024.

Hingga pukul 14:23 waktu JATS, saham LABA naik 34,81 persen di Rp182 per saham. Transaksi-net mencapai Rp11,13 miliar, dengan volume bersih 64,94 juta saham yang diperdagangkan.

Kembali ke Papan Pengembangan, market cap LABA menembus Rp200,82 miliar, dengan penguatan 264 persen dalam sebulan.

Kenaikan saham LABA terjadi seiring rencana perusahaan yang bakal diakuisisi oleh dua perusahaan baru. Skema backdoor listing ini akan mengubah struktur pemegang saham pengendali dan utama perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/5/2024), pengendali LABA yakni PT Adyatama Global Investama (AGI) dan PT Alfa Omega Investindo (AOI) akan menjual seluruh kepemilikan mereka atas LABA.

Pembelinya adalah PT NEV Stored Energy (NSE) dan PT Longping Investasi Indonesia (LII). Keputusan ini telah disepakati dalam perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) pada Kamis, 2 Mei 2024.

(DES)

SHARE