MARKET NEWS

Saham Publik Dituding Dikuasai Asing,  Vale (INCO): Di Luar Kendali Kami

Taufan Sukma/IDX Channel 30/08/2023 15:21 WIB

tawaran porsi 14 persen itu dinilai masih terlalu minim, lantaran pada saat yang sama, porsi saham publik INCO ditengarai juga banyak dimiliki investor asing.

Saham Publik Dituding Dikuasai Asing,  Vale (INCO): Di Luar Kendali Kami (foto: MNC Media)

IDXChannel - Persoalan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada pemerintah Indonesia terus berlangsung alot.

Terbaru, Vale Canada Limited (VCL) yang saat ini menjadi pemegang saham pengendali disbeut telah bersedia melepas 14 persen saham miliknya kepada pemerintah, yang diwakili oleh PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) selaku Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang tambang.

Namun, tawaran porsi sebesar 14 persen itu dinilai masih terlalu minim, lantaran pada saat yang sama, porsi saham publik INCO ditengarai juga banyak dimiliki oleh investor asing.

Bahkan, disinyalir deretan investor asing pemegang saham publik INCO tersebut masih terafiliasi dengan salah satu pemegang saham, yakni Sumitomo Metal Mining.

Padahal, keberadaan saham publik awalnya digagas sebagai wadah agar masyarakat Indonesia dapat turut memiliki saham INCO, dan mendapatkan manfaat dari kinerja perusahaan tambang tersebut.

"Kami mengambil data dari bursa, (investor) yang (dari) Indonesia itu hanya 10 persen koma sekian lah. Sedangkan mayoritas, atau kalau terkonversi itu sekitar 11 persen, dari total 20 persen (saham publik), itu masih dimiliki (investor) asing," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Selasa (29/8/2023).

RDP tersebut digelar dengan menghadirkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama INCO.

Menjawab keluhan dari Bambang tersebut, Legal Director INCO, Anggun Kara Nataya, yang turut hadir dalam RDP, menegaskan bahwa pihaknya selaku manajemen sama sekali tidak memiliki kendali atas kepemilikan saham publik INCO.

Dengan telah dilepas ke publik melalui mekanisme Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka seluruh proses transaksi saham INCO sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar, dan tidak bisa diintervensi, bahkan oleh manajemen sekali pun.

"Memang kita akui di (kepemilikan saham publik) situ ada (investor) asing, karena kami tidak bisa pegang kendali. (Transaksi) Yang terjadi sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di market," ujar Anggun, dalam RDP tersebut.

Namun demikian, Anggun mengingatkan bahwa meski sebagian kepemilikan saham publik INCO dikuasai oleh investor asing, hal tersebut tidak serta-merta bisa dianggap sebagai kepemilikan modal asing dalam struktur perusahaan INCO.

"(Kepemilikan saham publik oleh asing) Itu, dari yang kami pahami, tidak serta-merta bisa dianggap sebagai kepemilikan modal asing. Itu berbeda," tegas Anggun. (TSA)

SHARE