Saham RAAM Terbang 19 Persen, Ram Punjabi Makin Tajir
aham emiten rumah produksi PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) melompat tinggi pada lanjutan sesi I, Rabu (7/6/2023).
IDXChannel – Saham emiten rumah produksi PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) melompat tinggi pada lanjutan sesi I, Rabu (7/6/2023). Dengan kenaikan tersebut saham RAAM menduduki top gainers.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 11.00 WIB, saham RAAM melonjak 19,67 persen ke posisi Rp730 per saham. Nilai transaksi mencapai Rp76,90 miliar dan volume perdagangan 110,92 juta saham.
Saham RAAM melanjutkan penguatan 5,17 persen pada Selasa (6/6).
Dengan ini, sejak melantai di bursa pada 8 Mei 2023, saham RAAM sudah meroket 211,97 persen.
Kenaikan luar biasa tersebut membuat valuasi kepemilikan saham pemilik RAAM Ram Punjabi ikut meningkat.
Ram Punjabi tercatat menguasai secara langsung sebanyak 5,21 miliar saham RAAM atau 84,19%. Dengan asumsi harga saat ini, kekayaan Ram Punjabi di RAAM mencapai Rp3,80 triliun. Atau meningkat Rp2,58 triliun dibandingkan saat debut perdana RAAM di bursa pada 8 Mei.
Ram Punjabi sendiri menduduki kursi Komisaris Utama RAAM saat ini.
Asal tahu saja, Tripar Multivision mematok harga penawaran saham perdana (IPO) Rp234 per saham.
Dalam gelaran IPO, perseroan menawarkan sebanyak 929,29 juta saham atau 15% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga penawaran tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas produksi film ini mengincar dana segar sebesar Rp217,43 miliar.
Perihal penggunaan dana, perseroan akan menggunakan 81,60% dana hasil penawaran umum atau initial public offering (IPO) untuk modal kerja yang meliputi pembiayaan kegiatan produksi film/web series/sinetron, serta kegiatan pemasarannya.
Selanjutnya, sekitar 18,40% dana hasil IPO akan digunakan untuk setoran modal kepada PT Platinum Sinema yang nantinya akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan satu teater baru di Kebumen.
Hal tersebut sudah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pemerintah pusat melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.