Saham Repo Adalah: Penjelasan Skema Pendanaan dan Contohnya di Pasar Modal
Repo adalah repurchase agreement, yakni transaksi peminjaman dana dengan menjadikan saham sebagai agunan. Repo saham diperbolehkan di pasar modal.
IDXChannel—Secara sederhana, repo saham atau saham repo adalah perjanjian peminjaman dana dengan menggunakan saham sebagai agunan atau jaminan. Repo dalam hal ini sebenarnya adalah repurchase agreement.
Mengutip Pendanaan Efek Indonesia (18/1), transaksi repo adalah perjanjian jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan. Efek yang ditransaksikan secara repo bisa berupa ekuitas (saham) atau utang (obligasi).
Transaksinya disebut repo jika kontraknya adalah kontrak jual, dengan janji untuk membeli kembali Efek tersebut pada waktu dan harga yang sebelumnya telah disepakati. Sebaliknya, jika kontraknya adalah kontrak beli, maka disebut reserve repo.
Skema transaksi peminjaman dana dengan menjadikan saham sebagai agunan ini, sebenarnya sama saja seperti peminjaman dana di Pegadaian di mana pemohon memberikan agunan berupa sertifikat tanah, barang elektronik, emas, atau kendaraan.
Namun dalam skema repurchase agreement, agunan yang dipakai adalah saham atau obligasi. Gambaran mudahnya, saham/obligasi agunan ini bisa dijual oleh pemberi pinjaman jika pihak peminjam gagal membayar utangnya tepat waktu.
Mengutip Finansialku, umumnya perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor perorangan. Biasanya, jika peminjam menjadikan saham sebagai jaminan, maka nilai pinjaman yang diberikan adalah 50% dari total saham yang dijaminkan.
Sementara jika peminjam menggunakan obligasi sebagai jaminan, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa mencapai 70%. Mengapa perhitungannya dibuat demikian? Sebab Efek saham dan obligasi memiliki risiko fluktuasi harga di pasar modal.
Berbeda dengan pinjaman dengan jaminan rumah atau emas, di mana harganya cenderung stabil. Jika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman dapat menjual agunan, yang kalaupun harga jualnya tidak 100% sama dengan nilai pinjaman, setidaknya modal kembali dengan risiko rugi yang relatif rendah.
Dalam investasi pasar modal, kontrak pinjaman dengan repo telah diatur dalam POJK No. 9/POJK.04/2015. Sehingga repo saham adalah legal dan boleh dilakukan dalam investasi pasar modal.
Contoh skema repo ini dapat dilihat pada Oktober 2023, ketika PT Sejahtera Raya Perkasa (SRP) selaku pemilik sebagian saham PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), menjual 50 juta lembar sahamnya dengan skema reverse repo.
SRP menjual kepemilikan sahamnya di harga Rp1.540/saham, dengan demikian perusahaan ini mengantongi dana segar, namun persentase kepemilikannya di IMAS berkurang, dari 11,98% menjadi 10,73%.
Itulah penjelasan singkat tentang saham repo adalah dan contohnya. (NKK)