Saham Tak Likuid, DSSA Optimistis Stock Split Jadi Opsi Terbaik
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split atau SS) dengan rasio 1:25.
IDXChannel - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split atau SS) dengan rasio 1:25. Aksi korporasi tersebut diharapkan dapat membuat perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi lebih likuid.
"SS ini akan membantu likuiditas. Saya kira SS ini sudah menjadi opsi yang terbaik," kata Direktur Keuangan DSSA, Daniel Cahya dalam Media Gathering di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Daniel, harga saham DSSA saat ini terlalu tinggi dari sisi nominal. Saham emiten energi dan infrastruktur Sinarmas Group itu bahkan sempat menyentuh Rp100.000 per saham, sehingga untuk membeli 1 lot membutuhkan dana sedikitnya Rp10 juta.
Kondisi ini, kata dia, membuat harga saham DSSA tak terjangkau, terutama bagi investor ritel. Dengan SS, jumlah saham beredar DSSA semakin banyak dan lebih terjangkau, sehingga investor ritel bisa ikut memiliki saham DSSA.
Saham DSSA diperdagangkan saat ini di level Rp70.000 per saham, sehingga dengan adanya SS, maka harganya akan berada pada kisaran Rp2.800 atau Rp280 ribu per lot.
Dengan demikian, harga saham DSSA nantinya menjadi jauh lebih terjangkau. Harga saham baru ini akan berlaku pada pekan depan, Senin (9/4/2026). "Kita harapkan tanggal 9 (April) nanti lebih likuid," ujar Daniel.
Isu likuiditas DSSA dikabarkan juga dikeluhkan oleh investor institusi, terutama investor asing yang kesulitan mendapatkan saham. Apalagi, DSSA saat ini masuk dalam indeks Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI) yang menjadi acuan dana pasif asing.
Daniel mengatakan, berdasarkan aturan Bursa, porsi saham publik (free float) DSSA mencapai 20,4 persen. Dia menegaskan, DSSA selama ini telah mematuhi aturan minimal sebesar 7,5 persen dan rencana aturan baru sebesar 15 persen. Soal batasan free float, DSSA juga senantiasa berdiskusi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Free float kita anggap (di bawah) 5 persen berdasarkan regulasi yang ada. Kalau (kepemilikan saham) 1 persen itu kan disclosure (pengungkapan) saja," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)