Saham Tidur di Rp1, Dirut Bintang Abadi (SBAT) Mengundurkan Diri
Saham SBAT tertidur di Rp1 sejak BEI menerapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction pada Maret 2024.
IDXChannel - Direktur Utama PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) Martha Itan Yaputra mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Martha telah diterima perseroan pada 28 Agustus 2024.
"Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dan saya juga meminta maaf atas segala kesalahan selama menjabat sebagai Direktur Utama Sejahtera Bintang Abadi Textile," tulis Martha dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/8/2024).
Pengunduran diri Martha sejalan dengan harga saham SBAT yang tertidur di Rp1 sejak BEI menerapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction pada Maret 2024.
Sepanjang tahun lalu, saham SBAT menetap di level gocap atau Rp50 per saham sebelum hadirnya Papan Pemantauan Khusus. Secara year to date, saham SBAT sudah jatuh 88,89 persen. Saat ini Bintang Abadi mendapatkan 10 notasi sekaligus dari Bursa yakni M,L,S,Y,X,1,3,6a-b dan 8.
Notasi M artinya ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). L artinya, perusahaan tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Kemudian notasi S artinya, laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Y artinya, perusahaan tercatat belum menyelenggarakan RUPST hingga 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Notasi X artinya, saham bersangkutan diberhentikan sementara selama lebih dari satu hari bursa. Notasi 1 artinya, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51.
Notasi 3 artinya, tidak membukukan pendapatan dan notasi 6 berarti perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa. Notasi 8 berarti dalam kondisi dimohonkan penundaan pembayaran utang atau pailit.
Emiten produsen benang ini digugat PKPU oleh Nam Phong Industry Co Ltd dengan nilai Rp1,92 miliar. Jika dibandingkan dengan total aset perseroan per 30 September 2023 yang sebesar Rp643,06 miliar, maka nilai gugatan tersebut sebesar 0,30 persen.
(DESI ANGRIANI)