Sambut Penghujung 2021, Rupiah Ditutup Menguat Tipis Rp14.270 per Dolar AS
Nilai tukar (kurs) rupiah hari ini ditutup menguat tipis 7 poin di level Rp14.262.
IDXChannel - Nilai tukar (kurs) rupiah hari ini ditutup menguat tipis 7 poin di level Rp14.262. Lanjutkan penguatan, rupiah berada di level Rp14.270 pada penutupan sebelumnya.
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, indeks dolar dalam perdagangan akhir tahun 2021 cenderung melemah namun berada di jalur penguatan tahunan terbesar sejak 2015. Hal itu karena penurunan dalam data klaim pengangguran mingguan membantu meredakan kekhawatiran bahwa lonjakan infeksi COVID-19 yang melibatkan varian omicron akan mengekang pemulihan ekonomi.
“Patokan hasil Treasury AS 10-tahun turun dari tertinggi satu bulan pada hari Kamis, tetapi tidak ada katalis utama dan banyak pedagang sudah berlibur,” ujar Ibrahim dalam risetnya, Jumat (31/12/2021).
Klaim baru untuk tunjangan pengangguran AS turun dalam minggu menjelang Natal dan daftar tunjangan turun ke level terendah era pandemi minggu sebelumnya, data menunjukkan, menandakan tidak ada dampak pada pekerjaan dari varian Omicron yang menyebar dengan cepat.
Penurunan klaim pengangguran terjadi bahkan ketika infeksi COVID-19 di Amerika Serikat mencapai rekor tertinggi untuk hari kedua berturut-turut, data Reuters menunjukkan.
Selain itu, Saham Asia Pasifik sebagian besar naik pada Jumat pagi, menyusul indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur dan non-manufaktur China yang lebih baik dari perkiraan untuk Desember dan reli di ekuitas China yang terdaftar di AS.
PMI manufaktur adalah 50,3 dan PMI non-manufaktur adalah 52,7, dengan kedua indeks melebihi ekspektasi dan tetap di atas tanda 50 yang menunjukkan pertumbuhan. Sementara itu, data AS yang dirilis pada hari Kamis menunjukkan bahwa klaim pengangguran awal di AS turun menjadi 198.000 minggu lalu.
Dari sisi domestik, pasar optimis UU Cipta Kerja akan segera direvisi. Pemerintah akan mempercepat revisi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Revisi undang-undang ini akan dilakukan selama dua tahun ke depan. Dan proyek revisi UU Cipta Kerja ini bakal masuk ke dalam program prioritas legislasi nasional prioritas tahun 2022. Ada dua undang-undang yang bakal direvisi.
Dua undang-undang yang akan direvisi adalah UU no 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Prosesnya, revisi akan dilakukan untuk UU 12 terlebih dahulu, baru setelah itu UU Cipta Kerja direvisi.
Sebelumnya, bulan November yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. UU Cipta kerja harus segera diperbaiki. Batas maksimal waktu perbaikan 2 tahun.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman.
Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh kepada investasi yang sudah masuk dan berjalan di Indonesia. Jokowi menjamin suntikan dana dari para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri tetap aman dan terjamin. Semua akan diproses seperti biasa.
Jokowi menegaskan meskipun UU Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki, MK tidak melakukan pembatalan pada satupun pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Termasuk juga pada pasal-pasal yang menyangkut investasi di tanah air.
Dalam perdagangan akhir tahun 2021, rupiah ditutup menguat tipis, sedangkan untuk perdagangan awal tahun 2022, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp14.240 - Rp14.290.
(NDA)