MARKET NEWS

Sanksi Untuk Garuda, OJK Rp100 Juta dan BEI Rp250 Juta

Fahmi Abidin 28/06/2019 14:00 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) perihal janggalnya laporan keuangan tahun 2018.

Setelah OJK dan Kemenkeu, BEI Sanksi Garuda Indonesia Rp250 Juta. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) perihal janggalnya laporan keuangan tahun 2018.

Tentu saja Sanksi yang diberikan BEI menjadi pukulan telak bagi Garuda, setelah sebelumnya Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi.

Dalam keterangan resmi BEI, Jakarta, Jumat (28/6), BEI memutuskan tiga hal, yaitu meminta Garuda memperbaiki laporan keuangan, melakukan public expose insidentil dan memberikan sanksi. Berikut keputusan lengkap BEI terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 yang bermasalah.

 

 

 

 

Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki danmenyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (*)

 

SHARE