MARKET NEWS

SCNP Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman Rp2,3 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha 04/03/2022 11:17 WIB

Selaras Citra Nusantara Perkasa melakukan perpanjangan jangka waktu pengembalian dan jatuh tempo pinjaman dana sebesar Rp2,3 miliar.

SCNP Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman Rp2,3 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) melakukan perpanjangan jangka waktu pengembalian dan jatuh tempo pinjaman dana sebesar Rp2,3 miliar yang dipinjam oleh entitas afiliasi PT Selaras Turbo Elektronik Indonesia (STEI).

Berdasarkan penandatanganan addendum perjanjian utang piutang pada 25 Februari 2022, SCNP memperpanjang batas waktu pembayaran dengan jumlah pokok Rp2,3 miliar, hingga 31 Desember 2022, dengan bunga pinjaman sebesar 9,75 persen

"Objek transaksi afiliasi yang disepakatai di dalam Addendum Perjanjian Utang Piutang tersebut adalah perpanjangan jangka waktu pengembalian dan waktu jatuh tempo pinjaman dana yang dipinjam oleh STEI," kata Direksi SCNP dalam Keterbukaan Informasi, Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (4/3/2022).

Adapun pinjaman ini dilakukan STEI untuk mengembangkan usaha entitas anaknya yakni PT Turbo Elektro Domestici.

Sebagai induk usaha, SCNP menilai bahwa transaksi ini akan lebih baik apabila STEI juga mengajukan fasilitas pinjaman dari dana pihak ketiga.

Manajemen SCNP menegaskan bahwa transaksi kedua pihak ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material, mengingat nilai pinjaman dana tersebut berjumlah 0,65 persen dari nilai ekuitas perseroan, yang tercantum dalam laporan keuangan tahun buku 2020 senilai Rp351,34 miliar.

SCNP merupakan emiten yang bergerak di kegiatan usaha industri peralatan rumah tangga dan perdagangan besar. Perseroan melakukan listing perdana pada September 2020 dengan harga perdana di Rp110.

Sementara STEI adalah entitas afiliasi SCNP yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga.

Sebanyak 99,95 persen saham STEI dipegang penuh oleh SCNP, sementara sisanya 0,05 persen dimiliki oleh Christ Baby Kusmanto. (RAMA)

SHARE