Segera Hangus, 20 Waran Terstruktur Ini Delisting Pekan Depan
BEI mengumumkan penghapusan atau delisting 20 waran terstruktur pada 10 Desember 2025, pekan depan.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 20 waran terstruktur pada 10 Desember 2025, pekan depan.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00219/BEI.POP/11-2025.
Dua puluh waran terstruktur ini diterbitkan oleh PT KGI Sekuritas Indonesia dan tidak lagi diperdagangkan setelah 10 Desember 2025, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 10 Desember 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Senin (1/12/2025).
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang bersangkutan melainkan oleh perusahaan sekuritas (penerbit waran terstruktur) yang mendapat izin dari BEI dan OJK.
(DESI ANGRIANI)