Segera Hangus, Tiga Waran Terstruktur Ini Delisting Pekan Depan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada 13 November 2025.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada 13 November 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No.Peng-00205/BEI.POP/11-2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa, Senin (3/11/2025), tiga waran terstruktur ini berkode BRMSDRPX5A dengan nama efek Put Warrant BRMS DR, MBMADRPX5A dengan nama efek Put Warrant MBMA DR, dan MDKADRPX5A dengan nama efek Put Warrant MDKA DR.
Adapun tiga waran terstruktur ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Ketiganya tidak lagi diperdagangkan setelah 13 November 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang bersangkutan melainkan oleh perusahaan sekuritas (penerbit waran terstruktur) yang mendapat izin dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.
Berikut 3 waran terstruktur yang delisting 13 November 2025:
(DESI ANGRIANI)