MARKET NEWS

Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak?

TIM RISET IDX CHANNEL 15/04/2023 09:26 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com

Sempat Terkena Isu Pailit, Siapa Harmas yang Bermasalah dengan Bukalapak? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Menurut Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 575/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim memutuskan dalam sidang putusan perkara, Rabu (12/4/2023), bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip IDXChannel, Jumat (14/4).

Putusan PN Jaksel tersebut menghukum Bukalapak untuk membayar kerugian materiil pada Harmas sebagai penggugat sebesar Rp107,42 miliar.

Kerugian materiil tersebut terkait dengan pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun.

Majelis hakim juga mengharuskan turut tergugat I (PT Leads Property Service Indonesia) dan turut tergugat II (PT Cahaya Karya Makmur) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut.

“Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” jelas putusan PN Jaksel di atas.

Sebagai informasi, BUKA sebelumnya digugat oleh Harmas dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun

Bukalapak Ajukan Banding

Pihak Bukalapak turut membuka suara terkait putusan perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang diajukan kepada perseroan oleh Harmas tersebut.

Menurut rilis media yang diterima IDXChannel, Jumat (14/4), Bukalapak menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, yang mana salah satu bunyi amar putusan tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas.

menanggapi putusan tersebut, Bukalapak menjelaskan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada 13 April 2023 melalui PN Jaksel.

Dalam rilis Bukalapak juga menjelaskan duduk perkara dengan Harmas tersebut.

Mengutip penjelasan Bukalapak, latar belakang dari perkara ini diawali dengan adanya niat awal untuk menyewa ruang kerja dalam bangunan gedung milik Harmas pada tahun 2017 sebagaimana dimuat dalam Letter of Intent (LOI).

Dalam LOI tersebut, demikian kata Bukalapak, Harmas telah berjanji untuk menyelesaikan proses pembangunan dan akan menyerahkan ruang kerja tersebut kepada Bukalapak secara bertahap mulai dari Maret 2018.

“Di sisi lain, sebagai bukti keseriusan Bukalapak untuk menyewa ruang kerja dimaksud, Bukalapak sudah membayarkan booking deposit sesuai dengan LOI,” kata pihak Bukalapak, dikutip IDXChannel, Jumat (14/4).

Dua tahun berselang sejak penandatanganan LOI dimaksud, tetapi Harmas tidak kunjung selesai dalam melaksanakan pembangunan ruang kerja sesuai waktu yang telah disepakati serta standar-standar yang tertuang dalam LOI, sehingga Bukalapak tidak dapat menerima hak-haknya dalam menggunakan ruang kerja walaupun Harmas sudah menikmati uang pembayaran deposit.

“Perlu dicatat bahwa sampai pada tanggal ini, Harmas belum mengembalikan uang pembayaran deposit walaupun pihaknya sendiri yang gagal. Oleh karenanya, pada tanggal 2 September 2019 Bukalapak memutuskan untuk menggunakan haknya dalam mengakhiri kerjasama dimaksud karena telah menimbulkan berbagai kerugian bagi Bukalapak serta ketidakpastian mengenai rencana sewa-menyewa ruang kerja,” imbuh Bukalapak.

Sementara, terkait kegagalan Harmas dalam melakukan pembangunan ruang kerja dimaksud, Bukalapak menyebut, perusahaan telah mengajukan berbagai bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi yang secara jelas dan terang membuktikan hal tersebut.

“Bahkan, pada pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 9 Desember 2022, Majelis Hakim menyaksikan sendiri bahwa ruang kerja tersebut belum selesai dibangun serta tidak memenuhi standar yang disepakati dalam LOI,” kata Bukalapak.

Berdasarkan hal di atas, kembali mengutip Bukalapak, perusahaan tetap memiliki keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh Harmas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Terlebih juga mengingat Bukalapak merupakan satu-satunya pihak yang dirugikan dengan adanya wanprestasi dari Harmas. Sebagai akibat dari kegagalan Harmas untuk menyerahkan ruang kerja tersebut, Bukalapak juga terpaksa harus mengambil sikap dengan menyewa ruang kerja di lokasi yang lain,” jelas BUKA.

Menurut catatan Bukalapak, perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini bukan perkara yang pertama kali diajukan oleh Harmas, melainkan perkara ulangan semata dengan materi yang sama dengan perkara sebelumnya yakni Perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan “tidak dapat menerima gugatan dari Harmas”.

Namun demikian, dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan yang bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dengan “mengabulkan sebagian gugatan Harmas”.

Bukalapak melanjutkan, perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Bukalapak mengaku, perseroan masih memiliki beberapa upaya hukum lain, yaitu berupa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ataupun mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun, mengikuti penjelasan BUKA, gugatan yang diajukan oleh Harmas tidak bernilai material bagi Bukalapak, serta tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Bukalapak.

“Kami menolak putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan oleh karenanya kami telah mengajukan pernyataan banding pada tanggal 13 April 2023 ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar AVP of Media and Communication Bukalapak Fairuza Ahmad Iqbal dalam rilis pers.

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Harmas, jelas Fairuza, “Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan tidak terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya.”

Siapa Harmas Jalesveva?

PT Harmas Jalesveva atau dikenal dengan nama Harmasland adalah pengembang properti (developer) dan pengelola One Bell Park Mall dan The Aspen Apartment.

Harmasland beralamat kantor di One Belpark Office, Jl RS Fatmawati, Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain One Bell Park Mall dan The Aspen Apartment, Harmasland juga mengembangkan Megatown Fatmawati, sebuah kawasan superblok seluas 18 Ha di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kawasan ini mengintegrasikan mal, perkantoran, apartemen mewah, rumah tapak hingga klub bisnis.

Pada 2008 silam, Harmasland juga mengembangkan Admiralty Residence yang merupakan kawasan premium town house, yang terdiri dari 126 rumah bermodel modern, dengan fasilitas outdoor seperti tenis dan kolam renang.

Pada 2018, kasus keterlambatan serah terima unit Aspen Apartment milik Harmalasland sempat terekam dalam surat pembaca yang terbit di salah satu media online.

Dalam tulisan pada 13 September 2018, penulis surat yang bernama Hendrawan mengaku dirinya kala itu belum menerima kejelasan dari pihak Harmasland soal waktu serat terima unit. Padahal, Hendrawan mengaku, dirinya sudah membeli dan melunasi unit di Aspen Apartment tersebut sejak 2015.

Hanya saja, belum diketahui lebih lanjut kelanjutan dari surat pembaca di atas. Ini karena, dalam media tersebut, tertulis “Keluhan di atas belum ditanggapi oleh pihak terkait”.

Pada 2020 lalu, Harmasland tercatat pernah tersandung isu pailit usai disebut gagal memenuhi kewajiban perdamaian dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada 2018 setelah adanya gugatan dari pembeli unit apartemen Aspen Residence. (ADF)

SHARE