Sengketa Perkebunan Rakyat, Toba Pulp (INRU) Kena Gugat di PN Tarutung
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mendapat gugatan terkait sengketa pelaksanaan perjanjian kerja sama perkebunan kayu rakyat di PN Negeri Tarutung, Sumut.
IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mendapat gugatan terkait sengketa pelaksanaan perjanjian kerja sama perkebunan kayu rakyat di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
“Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Tarutung sebagai salah satu Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat,” kata manajemen di keterbukaan informasi, Selasa (27/8/2024).
Mengacu SIPP PN Tarutung diakses Selasa malam (27/8/2024), dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN Trt, dua penggugat kasus perdata ini adalah Linkol Pasaribu dan Dolok Pasaribu. Gugatan terdaftar pada 22 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, perseroan merupakan tergugat I bersama 5 pihak perorangan yang turut menjadi tergugat lainnya. Sementara dalam perkara 101/Pdt.G/2024/PN Trt, gugatan perdata diajukan oleh Wahirun Nainggolan dan Albagora Nainggolan.
Selain perseroan sebagai tergugat, terdapat nama Kepala Desa Pansur Natolu sebagai Tergugat I, dan BUMDes Dolok Saut atas nama Lompat Juindo Nainggolan.
Selain dua perkara tersebut, dalam SIPP PN Tarutung juga terdapat gugatan serupa, setidaknya sejak Juni 2023.
Belum diketahui detil perkara ini, termasuk nilai yang muncul dalam perselisihan ini. Manajemen juga belum mengungkap dampaknya terhadap kegiatan operasional, sekaligus kelangsungan usaha emiten ke depan. “Tidak ada,” tulis manajemen.
Hingga penutupan bursa Selasa (27/8/2024), saham INRU stagnan 0,00 persen di Rp570 per saham, menambah koreksi 5 persen dalam sebulan terakhir.
(DESI ANGRIANI)