Siap Lelang Sukuk Negara pada 13 Juli, Pemerintah Targetkan Dana Rp11 Triliun
Pemerintah akan lelang sukuk negara pada 13 Juli 2021 dengan target indikatif mencapai Rp11 triliun.
IDXChannel - Pemerintah berencana melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, (13/7/2021) dengan tanggal setelmen pada 15 Juli 2021 dan menargetkan perolehan dana segar hingga Rp11 triliun.
Sekadar diketahui Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pada Selasa (6/7/2021), diungkapkan ada enam seri surat berharga Syariah negara yang diperdagangkan, dengan target indikatif sebesar Rp11 triliun.
Keenam seri yang diperdagangkan yaitu SPN-S 14012022 (reopening ) Tanggal Jatuh Tempo 14 Januari 2021, PBS027 (reopening) Tanggal Jatuh Tempo 15 Mei 2023, PBS017 (reopening) Tanggal Jatuh Tempo 15 Oktober 2025, PBS029 (reopening) Tanggal Jatuh Tempo 15 Maret 2028, PBS004 (reopening) Tanggal Jatuh Tempo 15 Februari 2037, dan PBS028 (reopening) Tanggal Jatuh Tempo 15 Oktober 2046
Sejatinya Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Tercatat bahwa lelang akan dibuka Selasa, (13/7/ 2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 15 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional . Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. (FHM)