Simak Cara Beli SBN untuk Pertama Kalinya bagi Pemula
Cara beli Surat Berharga Negara (SBN) perlu diketahui terutama bagi investor pemula yang tertarik pada produk investasi yang satu ini.
IDXChannel – Cara beli Surat Berharga Negara (SBN) perlu diketahui terutama bagi investor pemula yang tertarik pada produk investasi yang satu ini.
SBN merupakan salah satu produk investasi populer yang saat ini banyak diminati. Produk ini juga merupakan satu-satunya investasi yang dijamin keamanannya oleh negara secara langsung. Tak heran, SBN kerap dinilai sebagai produk investasi dengan risiko paling minim dibanding produk lain.
Lantas, bagaimana cara beli SBN? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Beli SBN
SBN merupakan surat berharga yang diterbitkan langsung oleh pemerintah untuk membiayai anggaran negara serta dapat dijadikan instrumen investasi karena memberikan imbal hasil atau keuntungan kepada investor.
SBN memiliki beberapa jenis instrumen antara lain Saving Bond Ritel atau SBR, Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR) yang masuk kategori Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta Obligasi Negara Ritel (ORI),
Adapun cara beli SBN bagi Anda yang masih pemula dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Mengecek jadwal penawaran SBN melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
- Selanjutnya, melakukan pembelian saat masa penawaran berlangsung.
- Anda bisa membeli SBN seri tertentu lewat salah satu mitra distribusi (midis) resmi yang ditunjuk oleh Kemenkeu RI.
- Setelah itu, membuat akun SBN melalui platform midis yang Anda pilih. Pastikan Anda telah memiliki rekening bank atas nama pribadi. Sebab, rekening bank inilah yang nantinya perlu dimasukkan pada saat pendaftaran akun.
- Jika akun Anda telah berhasil terverifikasi di platform midis pilihan Anda, selanjutnya Anda telah siap menjadi investor SBN.
Mekanisme Pembelian SBN
Agar lebih jelas, berikut rincian mekanisme pembelian SBN yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi.
1. Pembelian Pada Masa Penawaran
Setiap instrumen investasi memiliki periode penawaran tersendiri. Anda perlu membeli SBN pada masa penawaran.
2. Pencatatan SBN atas Nama investor
Setelah melakukan pembelian, maka Kemenkeu akan melakukan pencatatan surat berharga atas nama investor pada satu minggu setelah masa penawaran berakhir.
3. Pengiriman Surat Kepemilikan
Setelah pencatatan nama investor dilakukan, investor akan memperoleh surat kepemilikan paling lambat tujuh hari kerja setelah pencatatan dilakukan,
4. Pembagian Imbal Hasil Rutin
Selanjutnya, investor akan memperoleh imbal hasil rutin yang sudah dipotong pajak dan akan langsung dikirimkan ke rekening investor setiap bulannya hingga jatuh tempo.
5. Pencairan Awal
Setelah berinvestasi selama satu tahun, investor biasanya akan menerima tawaran untuk mencairkan maksimal 50% dari total pembelian. Jika investor membeli SBN sebanyak Rp10 juta, maka investor dapat melakukan pencairan awal maksimal sebesar Rp5 juta.
6. Jatuh Tempo
Ketika tanggal jatuh tempo tiba, maka sisa kepemilikan dan imbal hasil yang dimiliki investor akan otomatis dikirimkan ke rekening investor.
Itulah cara beli SBN yang perlu diketahui oleh investor pemula yang baru pertama kali hendak membeli produk investasi ini.