MARKET NEWS

Soroti Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ingin Cepat Kaya Tanpa Pikir Risiko akhirnya Terjeblos

Cahya Puteri Abdi Rabbi 21/08/2023 18:31 WIB

OJKmenyoroti korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini ingin cepat kaya tapi tanpa memikirkan risiko.

OJK menyoroti korban pinjaman online ilegal. Menurutnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini ingin cepat kaya.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, masyarakat yang terjerat pinjol ini ingin cepat kaya tapi tanpa memikirkan risiko.

"Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (21/8/2023).

Perempuan yang kerap disapa Kiki menambahkan, selain ingin cepat kaya, literasi keuangan di kalangan masyarakat masih rendah.

Hal ini yang menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal.

"Saat ini, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat khususnya generasi muda ingin kaya secara instan," kata dia.

Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, kata Kiki, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.

Di samping itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku.

"OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen," katanya.

“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur itu semua," tutupnya.

Untuk diketahui, pada Juli 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri. (NIY)

SHARE