Sritex (SRIL) Siapkan Jurus Baru Usai Kasasi Pailit Ditolak MA
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengungkapkan langkah terbaru dalam menghadapi putusan MA yang menolak permohonan kasasi pailit oleh perseroan.
IDXChannel - Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengungkapkan langkah terbaru dalam menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pailit oleh perseroan.
Dalam pengumuman perseroan terbaru yang dirilis di keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/2/2025), SRIL telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh putusan MA RI Nomor 134 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024.
Salinan itu diterima perseroan pada 31 Januari 2025.
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi PT Sri Rejei Isman Tbk," mengutip amar putusan MA.
Merespons putusan tersebut, Corporate Secretary Sritex, Welly Salam mengatakan, perseroan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK)," kata dia.
Skenario Pemerintah Selamatkan Karyawan Sritex
Pemerintah sebelumnya mengaku, telah menyiapkan skenario penyelamatan karyawan Sritex usai kasasi pailit ditolak MA.
"Kita menyiapkan pasar kerja buat kawan-kawan yang kehilangan pekerjaan. Jadi ya, kita sebagai negara, pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario untuk dampak dari keputusan MA itu sendiri," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer pada 20 Januari lalu.
Kemnaker memastikan tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dengan adanya keputusan MA tersebut manajemen Sritex akan diambilalih oleh kurator.
"Nah, kita lihat saja apakah kurator ini mampu. Kalau tidak mampu, ingat lho, jangan berjudi terhadap nasib 50 ribu orang di Sritex. Itu pesan saya. Jangan bermain-main. Karena negara hari ini butuh pengusaha yang patriotik, guru yang patriotik, dan juga pendengar hukum yang patriotik," kata Noel.
(Fiki Ariyanti)