MARKET NEWS

Status PKPU Diperpanjang, Ini Rencana Emiten Tekstil Pan Brothers (PBRX) 

Desi Angriani 26/11/2024 11:39 WIB

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meraih perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Status PKPU Diperpanjang, Ini Rencana Emiten Tekstil Pan Brothers (PBRX) (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meraih perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Perpanjangan status PKPU tersebut berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Putusan ini mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan. Kemudian Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Jumat,6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," tulis Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi pada Jumat (22/11/2024).

Per September 2024, perseroan mengoperasikan 15 pabrik tekstil di Jawa Tengah dan Tangerang dengan mempekerjakan 23 ribu tenaga kerja.

Manajemen Pan Brothers menjelaskan, perseroan dihadapkan dengan kondisi modal kerja yang ketat setelah restrukturisasi keuangan pada 2021 lalu. Hal ini kemudian berdampak besar terhadap penurunan pesanan penjualan dari pelanggan di 2024.

Dengan asumsi keterbatasan modal kerja, perseroan tetap mengantisipasi penurunan penjualan lebih lanjut pada 2025. Periode 2026-2030 diperkirakan akan menjadi periode pemulihan bagi perseroan untuk meningkatkan penjualan dan menstabilkan kondisi modal kerja.

"Berdasarkan proyeksi tersebut, diperkirakan tingkat utang berkelanjutan perseroan lebih rendah dari tingkat utang perseroan saat ini," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (7/11/2024).

(DESI ANGRIANI)

SHARE