MARKET NEWS

Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut

Fiki Ariyanti 18/02/2025 14:29 WIB

Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut (foto mnc media)

IDXChannel - Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Putusan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2025 melalui e-court. Di mana menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut," tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termuat di keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/2/2025).

Selanjutnya, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

Serta membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon PKPU sejumlah Rp2,15 juta.

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, keputusan pencabutan status PKPU tersebut akan berdampak positif bagi perseroan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, dapat memberikan dampak positif kepada kegiatan bisnis perseroan," ujarnya. 

Untuk diketahui, saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE