MARKET NEWS

Sudah Ada Putusan PTUN , Aryaputera Teguharta Minta Saham BFIN Disuspensi

Fahmi Abidin 28/11/2018 17:30 WIB

Gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT) atas kepemilikan sebanyak 32,23% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya dikabulkan PTUN

Sudah Ada Putusan PTUN , Aryaputera Teguharta Minta Saham BFIN Disuspensi. (Foto: Ist)

IDXChannel - Gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT) atas kepemilikan sebanyak 32,23% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).

“Seluruh tindakan transaksi yang bertentangan dengan fakta materiil APT adalah pemilik sah 32,32% saham telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mempunyai akibat hukum karena cacat yuridis,” kata kuasa hukum APT Pheo M. Hutabarat, partner HHR Lawyers dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).

Dikutip Okezone pada Rabu (28/11), APT mengajukan guguatan pada 16 Mei 2018 di hadapan PTUN Jakarta. Putusan tersebut diambil pada 12 November 2018, dan gugatan APT dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam Putusan PTUN 120/2018 tersebut, PTUN Jakarta menyatakan batal seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI dan memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut. Di sisi lain, eksepsi yang diajukan baik oleh tergugat ditolak untuk seluruhnya.

Meskipun masih terdapat upaya banding dari tergugat terhadap Putusan PTUN 120/2018 ini, namun status Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Juli 2018 masih tetap berlaku secara erga omnes atau mengikat kepada pihak ketiga sehingga keberlakuan dari seluruh keputusan-keputusan dalam amar Putusan PTUN 120/2018 tersebut secara yuridis ditunda atau dibekukan.

“OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai dari sekarang, supaya dikemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum, seperti misalnya memberhentikan sementara saham BFIn di Bursa Efek Indonesia,” jelas Pheo.

Dia melanjutkan, OJK dan BEI sudah seharusnya bertindak dengan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan.

Sekadar informasi, Kinerja saham BFIN tercatat merosot seiring kasus sengketa kepemilikan saham ini yang dimulai sejak April 2018. Sejak kasus ini muncul ke permukaan pada pertengahan April saham BFIN mengalami penurunan 35,67% dari Rp855 pada 18 April 2018 ke Rp550 pada penutupan perdagangan Selasa 27 November 2018. (*)

SHARE