MARKET NEWS

Sudah Tahu Apa Itu Perusahaan Sekuritas? Yuk Simak Penjelasannya

Shifa Nurhaliza 25/04/2021 12:34 WIB

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek.

Sudah Tahu Apa Itu Perusahaan Sekuritas? Yuk Simak Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sobat investor, sudah tahu apa itu perusahaan sekuritas? Dalam melakukan kegiatan jual beli saham di pasar modal, sekuritas adalah salah satu elemen penting yang harus ada. 

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal. 

Jadi, Anda tidak bisa langsung membeli saham pada perusahaan publik yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa adanya perusahaan sekuritas. Untuk itu, perusahaan sekuritas menjadi pihak perantara antar investor dan perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli saham di BEI. 

Saat ini, terdapat dua jenis perusahaan sekuritas yang bergerak di Indonesia, yaitu perusahaan sekuritas asing dan perusahaan sekuritas lokal. 

Dilansir dari laman resmi OJK, setidaknya ada dua aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas, yaitu perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. 

1. Perantara Perdagangan Efek
Perusahaan memiliki peran sebagai pihak perantara perdagangan efek atau broker dealer, sehingga mereka akan melakukan aktivitas jual beli efek berupa surat berharga untuk kepentingannya sendiri atau untuk orang lain. Selain itu, perusahaan sekuritas juga biasanya akan melakukan aktivitas jual beli saham dan obligasi yang bisa dilakukan di BEI atau di luar BEI. 

2. Penjamin Emisi Efek
Kegiatan lain yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas adalah menjamin emisi efek. Artinya, perusahaan sekuritas memiliki tanggung jawab penuh dalam membantu calon emitennya untuk melakukan aktivitas penawaran umum saham atau dikenal dengan initial public offering (IPO), dengan ataupun tanpa adanya kewajiban dalam membeli sisa efek yang tidak terjual di pasar. 

Berdasarkan data dari situs resmi KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia, tercatat ada 108 perusahaan efek yang sudah memperoleh izin resmi dari pihak OJK. Beberapa diantaranya adalah Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Danareksa Sekuritas, BNI Sekuritas, BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Equity Sekuritas Indonesia, dan Indosurya Bersinar Sekuritas.
(SANDY)

SHARE