Summarecon Agung (SMRA) Tambah Modal Dua Entitas Usaha Rp972 Miliar
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menambah modal dua entitas usahanya dengan total nilai Rp972 miliar.
IDXChannel - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menambah modal dua entitas usahanya dengan total nilai Rp972 miliar.
Suntikan dana ini dilakukan oleh perusahaan terkendali perseroan yakni, PT Serpong Cahaya Harmoni kepada PT Serpong Cipta Kreasi (SCK) dan PT Variatata.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (21/10/2025) transaksi tersebut berlangsung pada 17 Oktober. Dimana SCK dan Variatata masing-masing meraih modal sebesar Rp583,3 miliar dan Rp388,9 miliar.
Sebelumnya, SMRA melalui entitas anak usahanya PT Serpong Cipta Kreasi (SPCK) mendirikan dua perusahaan patungan (joint venture) baru.
Aksi korporasi ini dilakukan bersama mitra afiliasinya, PT Variatata (VT) dan PT Lestari Kreasi (LK) untuk memperluas pengembangan proyek real estat di kawasan Summarecon Serpong, Kabupaten Tangerang.
Kedua perusahaan patungan ini dirancang untuk mengakuisisi dan mengelola bidang-bidang tanah milik VT dan LK sebagai lokasi pengembangan proyek baru, yang meliputi hunian maupun area komersial.
Dua joint venture yang dibentuk adalah PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH) dan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL), dengan total penguasaan lahan lebih dari 120 hektare.
Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham pada 13 Juni 2025, SPCK dan PT Variatata (VT) sepakat mendirikan PT Serpong Cahaya Harmoni (SPCH). Modal disetor awal ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar yang terbagi dalam 2,5 juta saham.
SPCK akan memiliki 60 persen kepemilikan melalui penyetoran tunai sebesar Rp1,5 miliar (1.500.000 saham), sedangkan VT menyetor Rp1 miliar (1.000.000 saham) atau setara 40 persen.
SPCK juga menjalin kerja sama dengan PT Lestari Kreasi (LK) untuk mendirikan PT Serpong Cipta Lestari (SPCL).
Komposisi kepemilikan SPCL serupa dengan SPCH, yakni SPCK memegang 60 persen saham (Rp1,5 miliar) dan LK memegang 40 persen saham (Rp1 miliar), dari total modal disetor awal sebesar Rp2,5 miliar.
SPCL akan membeli atau menerima pemindahan hak atas bidang tanah milik dan/atau dikuasai LK seluas 21,18 hektare yang terletak di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang. Nilai transaksi jual beli atas lahan tersebut tercatat sebesar Rp635,64 miliar.
(DESI ANGRIANI)