Superkrane (SKRN) Buka Suara Soal Potensi Konversi Utang Jadi Saham CBRE
PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) menjadi salah satu pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE).
IDXChannel - PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) menjadi salah satu pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE). Pinjaman tersebut terkait dengan langkah CBRE yang membeli kapal offshore Hai Long 106.
Superkrane menggelontorkan pinjaman sebesar USD6,5 juta atau setara dengan Rp107 miliar kepada CBRE. Perseroan berpandangan pinjaman ini akan memberikan tambahan pendapatan dari bunga dan peluang investasi di CBRE dengan skema konversi utang menjadi saham (debt to equity swap).
"Pada prinsipnya pemberian pinjaman kepada CBRE ini dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan pendanaan operasional CBRE untuk pembelian kapal Hai Long 106, yang akan digunakan untuk operasional industri migas dan energi lepas pantai (offshore)," kata Corporate Secretary Superkrane, Eddy Gunawin lewat surat kepada BEI, dikutip Senin (3/11/2025).
"Serta akan dimanfaatkan secara komersial melalui kerja sama operasional atau sewa guna usaha dengan mitra strategis CBRE," ujarnya.
Kendati demikian, rencana pemberian pinjaman tersebut belum final mengingat perseroan baru saja memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang dilakukan pada 27 Oktober 2025. Selain itu, teknis pinjaman seperti besaran bunga, tenor, dan ekspektasi pendapatan atas pinjaman juga masih dihitung.
"Sampai dengan saat ini, perseroan dan CBRE sedang melakukan tahap finalisasi atas ketentuan komersial ini dan untuk selanjutnya terkait hal ini akan dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang akan ditandatangani oleh para pihak," kata Eddy.
Begitu juga dengan mekanisme debt to equity swap yang berpotensi masuk dalam klausul perjanjian pinjaman kepada CBRE. Perseroan menilai, skema ini menjadi salah satu opsi dalam perjanjian pinjaman yang sedang difinalisasi. Jika skema ini masuk, perseroan memastikan prosesnya akan dijalankan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eddy menambahkan, manajemen Superkrane juga berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Terkait pemberian utang ini, perseroan akan mengevaluasi secara berkala, baik secara internal atau melibatkan pihak ketiga untuk mengukur kemampuan CBRE dalam memenuhi kewajibannya.
Sebagai informasi, nilai akusisi kapal Hai Long 106 mencapai USD100 juta atau setara Rp1,6 triliun. Dalam pinjaman dengan skema promissory notes ini, Hilong Group menjadi entitas pemberi pinjaman terbesar senilai USD25 juta atau 25 persen.
Adapun Yafin Tandiono Tan secara total memiliki porsi 30 persen. Rinciannya, Yafin secara individu USD11 juta, PT Saga Investama Sedaya USD12,5 juta, serta Superkrane USD6,5 juta. Yafin merupakan Presiden Direktur sekaligus pengendali Superkrane dan pemilik 50 persen PT Saga Investama Sedaya.
(Rahmat Fiansyah)