MARKET NEWS

Suspensi Saham GPSO dan PTDU Dicabut Setelah Lunasi Biaya Listing

Rahmat Fiansyah 18/02/2025 09:45 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti (PTDU) usai kedua emiten itu melunasi biaya pencatatan tahunan (annual listing fee).

Bursa memastikan saham GPSO kembali beredar pada pra-pembukaan hari ini. Sementara saham PTDU dibuka pada sesi I Periodic Call Auction mengingat saham tersebut masuk dalam papan pemantauan khusus.

Sebelumnya, Bursa juga mencabut suspensi saham PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) setelah melunasi biaya listing.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Bursa melakukan suspensi atas tujuh saham karena gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya listing tahunan. Bursa memberikan kelonggaran hingga 15 Februari 2025 untuk biaya pencatatan 12 bulan ke depan namun tak kunjung dibayar.

Selain empat saham di atas yang sudah melunasi, masih ada tiga saham lain yang disuspensi karena tidak membayar biaya listing. Ketiganya yakni PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Di samping itu, Bursa juga kembali memperpanjang suspensi atas 58 saham yang tak membayar biaya listing. Di antara saham-saham tersebut yakni PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Aesler Grup International Tbk (RONY), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sesuai Peraturan BEI, emiten yang tidak membayar biaya listing plus denda apabila terlambat akan disuspensi sahamnya. Suspensi baru dicabut jika emiten tersebut melunasi kewajibannya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE