Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Limau Kulit, Ini Klarifikasi Indofood (ICBP)
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memastikan seluruh produk mi instan yang diproduksi Perseroan di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan.
IDXChannel - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memastikan seluruh produk mi instan yang diproduksi Perseroan di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik (BPOM RI).
Selain itu, memenuhi Codex Standard for Instant Noodles dan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Hal tersebut merespons laporan otoritas pengawas makanan dan obat-obatan (FDA) Taiwan yang mengatakan, produk Indomie khususnya rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung etilen oksida. Lembaga berwenangan Taiwan melarang produk Indomie Soto Banjar Kulit Limau untuk dikonsumsi.
Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A Putro, mengatakan untuk persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di negara tujuan ekspor dapat berbeda dengan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di Indonesia, yang juga senantiasa dipenuhi oleh Perseroan untuk masing-masing negara tujuan ekspor termasuk Taiwan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai Indomie Soto Banjar Limau Kulit, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (16/9/2025).
Perseroan, kata Gideon, tengah berkoordinasi secara intensif dengan BPOM RI yang akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan guna tindak lanjut dan memantau perkembangan hal ini.
Pada 12 September 2025, BPOM RI selaku regulator produk obat dan makanan di Indonesia telah menyampaikan penjelasan publik bahwa produk mi instan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI, sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
Gideon menambahkan kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.
(NIA DEVIYANA)